24.7 C
New York
17/04/2026
AktualKesraNasional

Muslimat NU Dukung Pemberian Cuti 6 Bulan untuk Menjamin Terpenuhinya ASI Ekslusif

JAKARTA (Pos Sore) — Pimpinan Pusat Muslimat NU mendukung usulan masa cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan sebagaimana tertuang dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang tengah dibahas oleh DPR RI.

Ketentuan tentang cuti bagi ibu melahirkan juga harus mengatur tentang hak gaji selama masa cuti tersebut tetap diberikan, termasuk juga hak atas perlindungan sosial.

Ketua PP Muslimat NU Dr. Hj. Mursyidah Thohir, MA, mengatakan, selama ini, ketentuan tentang cuti melahirkan bagi perempuan bekerja diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni selama 3 bulan.

Selama ini, lanjutnya, perempuan bekerja, khususnya di sektor swasta merasakan ketidaknyamanan dalam pengajuan cuti karena perusahaan menerapkan prinsip “no work no pay”.

“Ketakutan pengajuan masa cuti yang memadai bagi pekerja perempuan di perusahaan sangat beralasan karena mereka takut mendapat ancaman PHK,” ujarnya.

PP Muslimat NU mendukungan usulan cuti 6 bulan bagi ibu bekerja yang tengah melahirkan, dengan pertimbangan untuk menjamin kesehatan ibu dan anak di masa awal kehidupan.

“Anak membutuhkan asupan ASI Ekslusif yang hanya dapat diberikan dengan baik jika Ibu berada dekat dengan anak. Cuti selama 6 bulan juga untuk memastikan peningkatan SDM Ibu dalam menunjang gizi bayi,” tegasnya.

Saat ini, Pemerintah RI sendiri tengah fokus pada peningkatan kesehatan ibu dan anak sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Pemerintah menekankan, asupan gizi dan ASI bagi anak di awal kehidupannya harus terpenuhi dengan baik.

Menurutnya, usulan masa cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan bukanlah ide dan gagasan baru. Negara-negara maju justru telah menerapkan regulasi perlindungan bagi ibu dan anak dalam fase pertama kehidupannya.

Bulgaria memberikan masa cuti melahirkan selama 14 bulan, Yunani memberikan cuti 11 bulan, Inggris Raya memberikan hak cuti selama 9 bulan, Slovakia memberikan hak cuti selama 8 bulan.

“Kroasia memberikan hak cuti melahirkan selama 7 bulan dan negara-negara maju lainnya seperti Chili, Republik Ceko, Irlandia, Hongaria dan Selandia Baru juga memberikan masa cuti antara 6-8 bulan lamanya,” sebutnya.

Di negara-negara maju tersebut, memberikan jaminan kesejahteraan kepada pekerja perempuan di masa cuti, dan pekerjanya tetap mendapatkan gaji dan perlindungan sosial.

Leave a Comment