30/04/2026
Ekonomi

Mulai Maret 2019, Mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil Bisa Secara Online

JAKARTA (Pos Sore) — Ada berita gembira buat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Nantinya, mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bisa dengan cara online. Inilah bentuk kemudahan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.

Secara online yang dimaksud yaitu dengan menggunakan sistem Online Single Submision (OSS). Rencananya, pada Maret 2019 sistem ini mulai beroperasi. Dan, ini berarti, para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan ijin usaha tak perlu lagi terkendala dengan sistem birokrasi.

“Strategi ini akan mendorong para pelaku usaha kecil mudah mendapatkan legal dan sekaligus percepatan dalam usaha,” kata Abdul Kadir Damanik Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, di Jakarta, kemarin.

Damanik menjelaskan, OSS ini dapat diakses melalui smartphone (Android). Bagi UMKM yang masih mengalami kendala dalam mengakses OSS akan dilakukan pendampingan oleh berbagai pihak (PTSP, Dinas Koperasi, Camat, pendamping dan lain-lain).

Menurutnya, keberadaan IUMK sejauh ini sangat berguna bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Karena ijin usaha ini menyangkut kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan oleh mereka. Dengan adanya IUMK ini ada rasa kenyamanan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.

Pelaksanaan IUMK selama ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro Kecil. Di peraturan tersebut menyebutkan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro kecil.

Sejauh ini IUMK dikeluarkan oleh Camat setelah mendapatkan pendelegasian wewenang Bupati atau walikota melalui peraturan yang diterbitkannya. IUMK bertujuan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan.

Selain itu, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank. Dengan IUMK mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah.

Meskipun IUMK memiliki manfaat sangat besar bagi pelaku UMKM, tapi tak semua pemerintah daerah menerapkan hal ini. Karenanya, Kementerian Koperasi UKM akan menyosialisasikan secara masif. Terlebih kebijakan IUMK ini hasil kebijakan publik terintegrasi antar kementerian. (tety)

Leave a Comment