8.4 C
New York
10/12/2024
Aktual

Moratorium TKI ke Arab Saudi Masih Berlaku

JAKARTA (Pos Sore) — Meskipun sudah dilakukan penandatanganan perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi soal penempatan dan perlindungan tenaga kerja sektor domestik, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan bahwa moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Arab Saudi masih tetap berlaku.

Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia diminta meningkatkan aspek pengawasan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.

Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona menegaskan hal tersebut terkait tersiarnya kabar bahwa dengan sudah dilakukan penandatanganan perjanjian itu, maka moratorium sudah dibuka oleh pemerintah.

“Kami tegaskan sampai saat ini status moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi tetap berlaku sehingga penempatannya belum diperbolehkan” katanya sembari menambahkan penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemenuhan poin-poin agreement oleh kedua belah pihak.

Setelah penandatanganan agreement, maka Joint Working Committee (JWC) dari kedua negara akan segera melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja. “Moratorium TKI ke Arab Saudi akan tetap berlaku sampai tercapainya sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja yang lebih baik dalam memberikan jaminan perlindungan dan pencapaian kesejahteraan TKI,” lanjutnya.

Poin-poin perjanjian yang harus disepakati dalam standar perjanjian kerja antara lain memuat jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat kerja, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI, gaji dan cara pembayarannya, hari libur sehari dalam seminggu dan cuti, serta jangka waktu, perpanjangan dan penghentian perjanjian kerja.

Selain itu, pemenuhan hak-hak TKI dalam penyediaan akses komunikasi, paspor dipegang TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, kontrol terhadap biaya penempatan, sistem online dalam rekrutment dan penempatan, guideline penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme bantuan 24 jam (call center) dan repatriasi, juga menjadi bahan JWC.

Setelah itu barulan moratorium dicabut berikut setelah kedua negara termasuk semua stakeholder dapat menjalankan poin-poin perjanjian dan menyepakati seluruh sistem, mekanisme dan persyaratan. (hasyim husein)

Leave a Comment