Gedung Mahkamah Konstitusi.//Foto: Hukum Online
Oleh Ramly Amin
SENIN kemarin (16/10), rasanya dapat disejajarkan dengan hari-hari bersejarah di tanah air. Nyaris semua warga negara yang hari itu menujukan perhatiannya kepada putusan MK, merasa kena prank.
Utamanya kalangan journalist maupun content creator media, serta para cendekiawan dan politisi.
Dugaan saya, tak ketinggalan Prof Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara terkemuka di negeri ini, yang juga politisi, yang melontarkan statemen bahwa MK tak terbukti sebagai Mahkamah Keluarga.
Di hari “bersejarah” kemarin, MK paling tidak melahirkan dua putusan berkaitan dengan gugatan masyarakat terkait pencalonan presiden.
Pertama, mengenai gugatan batas usia minimal calon presiden/ calon wakil presiden. MK menolak gugatan yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah penggugat lain tentang batasan usia minimal Capres/Cawapres di bawah 40 Tahun.
Kedua, berkaitan dengan batasan usia minimal ini, MK juga memutuskan batasan usia yang sama bagi capres/cawapres. Namun dengan pengecualian bagi figur yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pilkada.
Dua putusan di atas jelas kontradiktif. Argumennya kurang lebih begini; Pada putusan pertama MK jelas-jelas berdalih, mengubah batasan usia capres/cawapres adalah kewenangan pembuat undang-undang ( dalam hal ini, presiden dan DPR).
Putusan kedua, MK membuat tambahan pengecualian. Artinya kewenangan pembuat UU itu dilanggar sendiri oleh MK dengan beleid pengecualian.
Yang seru, dan membuat kita merasa menjadi korban prank MK adalah, pola pengumuman dua putusan MK tersebut.
Ketika putusan pertama diumumkan, banyak pihak yang gembira bahkan euphoria. Terutama ini dialami mereka-mereka yang sejak awal menolak apa yang ramai diperbincangkan, yaitu dinasti politik.
Putusan ini jelas tidak memberi peluang kepada Gibran Rakabuming yang nota bene adalah putra Pak Joko Widodo, Presiden Kita Yang Terhormat. Gibran, Walikota Solo, yang berusia di bawah 40 tahun digadang-gadang bakal menjadi calon wakil presiden.
Banyak memang pihak yang menolak bahkan menentang kalau Gibran menjadi cawapres. Penentangan bahkan dari sebagian pencinta Jokowi sendiri.
Prof Yusril, bahkan menyebut putusan tersebut membantah bahwa MK adalah “Mahkamah Keluarga”, sebuah plesetan yang muncul dari kalangan oposisi belakangan ini.
“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” ujarnya (Republika Online 16/10).
Ketika putusan kedua diumumkan hanya beberapa menit atau dalam hitungan jam, yang isinya “bertentangan” dengan putusan pertama, membuat banyak pihak terperangah. Seolah tidak percaya.
Tanggapan Prof Yusril terhadap putusan MK ini tentu dikelurkannya ketika putusan yang pertama diumumkan. Tapi, apakah setelah putusan kedua dikeluarkan, pernyataan Prof Yusril masih berlaku atau tidak, atau apakah dia merasa kena prank atau tidak, tentu beliau sendiri yang bisa memastikan. (Penulis, anggota PWI: no.09.00.3171.90).
