9.3 C
New York
04/11/2024
Aktual

Migrant Care Dukung Moratorium

JAKARTA (Pos Sore) — Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayat mengimbau Kemnakertrans untuk tidak menggubris gugatan sejumlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Inbdonesia Swasta (PPTKIS) ke pengadilan berkaitan dengan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi yang sudah berlangsung sejak Agsutus 2011.

Kepada wartawan, Jumat (14/2) Anis mengatakan, PPTKIS hanya mengedepankan untung rugi semata tanpa memperhatikan kualitas TKI yang ditempatkan. Dengan adanya moratorium ini, diharapkan semua pihak akan menggenjot kualitas TKI sebelum ditempatkan ke Arab Saudi.

Menurutnya tindakan pemerintah tersebut sudah tepat dan patut diancungi jempol, bukan malah menghalanginya. “Untuk menciptakan TKI yang berkualitas, moratorium harus dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan Possore.com (13/2), sejumlah PPTKIS menggugat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertras RI sebagai tergugat I dan Presiden RI sebagai Turut Tergugat I. Juga menggugat Menakertrans RI sebagai Tergugat II dan DPR-RI sebagai Turut Tergugat II.Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Firma Hukum Fahmi Bachmid & Rekan pada 3 Februari 2014 lalu.

Menakertrans digugat karena melakukan tindakan diskriminasi karena sejak 1 Agsutus 2011 menghentikan sementara (moratorium) pengiriman TKI ke Arab Saudi dan masih berlangsung hingga hari ini. Namun di sisi lain Menakertrans melalui Dirjen Binapenta sebagai melayani PPTKIS lain untuk menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, meskipun negara tersebut belum membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia. (hasyim husein)

Leave a Comment