08/05/2026
Aktual

Menteri Siti: LP3H Ditargetkan Beroperasi pada Agustus 2015

JAKARTA (Pos Sore) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menegaskan, keberadaan Lembaga Pencegahan dan Pemberanasan Perusakan Hutan (LP3H) tidak bisa ditunda lagi. Ia menargetkan lembaga itu sudah harus berdiri pada tahun ini juga. Setidaknya mulai beroperasional pada 6 Agustus ini.

“Berbagai masukan dari DPR sudah kita terima. Tidak ada lagi yang harus dipertanyakan keefektifan lembaga itu karena itu merupakan perintah UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), Tinggal lapor kepada Presiden,” tegas menteri usai melantik 81 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kementerian itu, Kamis (17/6).

Siti menjelaskan, dalam UU P3H sudah sangat rinci memaparkan pembentukan LP3H. UU itu mengamanatkan pembentukan suatu lembaga yang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terorganisasi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Lembaga ini terdiri atas unsur kehutanan, kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, seperti unsur kementerian terkait, ahli/pakar, dan wakil masyarakat. Selain memiliki fungsi penegakan hukum, lembaga ini juga memiliki fungsi koordinasi dan supervise,” paparnya.

Itu sebabnya, ia berpendapat, berbagai pihak tidak perlu lagi mempermasalahkan pembentukan lembaga itu. Terlebih tugas lembaga itu untuk mencegah terjadinya perusakan hutan dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan.

Dengan dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, maka penanganan semua tindak pidana perusakan hutan yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini menjadi kewenangan lembaga tersebut.

Sedangkan tindak pidana perusakan hutan terorganisasi yang sedang dalam proses hukum, tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya sampai diperoleh kekuatan hukum tetap.

Siti menjamin LP3H tidak akan memunculkan konflik penegakan hukum meski di lembaga itu ada unsur polisi dan kejakasaan, sebagaimana dikhawatirkan beberapa pihak. (tety)

Leave a Comment