07/05/2026
Aktual

Menristek Resmikan LAM PTKes

JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir meresmikan LAM Perguruan Tinggi Kesehatan. Dan, ini untuk pertama kalinya, ada satu lembaga akreditasi mandiri (LAM) yang akan memberikan akreditasi program-program studi bidang kesehatan.

“Pada dasarnya, pemerintah mengawal, mendampingi dan menginisiasi model LAM-PTKes sebagai LAM masyarakat, serta melibatkan BAN-PT dalam proses pengembangan sistem akreditasi. Ini akan menjadi acuan bagi perguruan tinggi yang memiliki program studi kesehatan untuk menjaga kualitas pendidikan,” kata kata Nasir,” terang Mohammad Nasir, di gedung Dikti, Kamis (12/2).

LAM PTKes ini didirikan oleh masyarakat profesi dari 7 bidang ilmu kesehatan, yaitu kedokteran, kedokteran gigi, bidan, perawat, gizi, farmasi, dan kesehatan masyarakat. Namun cakupan LAM-PTKes adalah seluruh program studi kesehatan yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2709.

“Kami menggunakan instrumen, proses kerja, dan asesor yang spesifik dengan bidang keilmuannya. Kami harus menyiapkan instrumen tersendiri, bukan model generik,” papar Ketua LAM-PTKes Usman Chatib Warsa.

LAM-PTKes yang mulai beroperasi pada Maret 2015 ini akan mengakreditasi sekitar 2900 prodi bidang kesehatan, mengembangkan sekitar 119 instrumen akreditasi yang spesifik serta melatih sekitar 1000 SDM (asesor, fasilitator, maupun validator). Pada 2015 ini, target prioritas akreditasi untuk 788 prodi bidang kesehatan yang habis masa berlaku akreditasinya pada tahun 2014-2015.

Lembaga ini menjadi lembaga akreditasi mandiri pertama di Indonesia. Inisiasi serupa juga akan dibentuk oleh asosiasi profesi bidang keahlian atau program studi lain, seperti teknologi dan ekonomi. Perjuangan masyarakat profesi dalam mendirikan LAM-PTKes ini tidak lepas dari dukungan pemerintah melalui proyek Health Professional Education Quality (HPEQ), Ditjen Dikti Kemdikbud.

“Upaya penjaminan mutu kualitas pendidikan tinggi diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diperkuat pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tambah Nasir.

Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 50 Tahun 2014 menjadi acuan tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti).

Meski sudah diamanahkan oleh UU, menurut Nasir, pemerintah tidak mungkin melakukan akreditasi sendiri. Mengingat saat ini ada sekitar 21 ribu program studi yang dibuka di perguruan tinggi negeri. Karena itu, Menristek Dikti mengharapkan tumbuhkan LAM-LAM dari program studi lainnya sehingga nantinya pengawasan terhadap mutu dan kualitas program studi akan lebih mudah dilakukan pemerintah. (tety)

Leave a Comment