07/05/2026
Aktual

Menkop Tandatangani Fakta Integritas Zona Wilayah Bebas Korupsi

D70_2594

JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Koperasi dan UKM menjadi kementerian ke-26 dari 34 kementerian yang menandatangani Fakta Integritas Zona Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bikrokrasi Bersih. Kementerian yang dipimpin AAGN Puspayoga ini juga menjadi lembaga ke-56 dari 80 lembaga di Indonesia setelah sang menteri menandatangani fakta integritas itu.

Penandatanganan yang dilakukan di auditorium Kementerian Koperasi dan UKM itu disaksikan Menteri PAN-RB Yudi Chrisnandi, Komisioner Ombusman M Choirul Anwar, dan Wakil Ketua KPK Indrianto Senoadji, pada Senin (11/5).

“Kami mendorong semua kementerian atau lembaga melakukan Zona Integritas. Bukan sekadar seremonial, namun niat untuk bebas dari korupsi di Kemenkop,” tegas MenPAN-RB Yudi Chrisnandi, usai acara tersebut.

Yudi memaparkan, perkembangan perekonomian nasional Indonesia berada di atas di antara negara ASEAN dan kedua di Asia setelah China. Dengan anggaran Rp1,4 triliun, tentu Kemenkop dengan 850 aparat pendukung akan berusaha memaksimalkan anggaran itu untuk pembangunan agar Koperasi dan UKM domestik dapat hidup lebih baik.

“Karena menteri adalah katalisator pembangunan, sesuai bidang dan tugasnya masing-masing,” tambahnya.

Menkop UKM AAGN Puspayoga, mengaku senang dengan ditandatanganinya Fakta Integritas di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Dengan begitu, ke depan diharapkan tak ada lagi tindakan korupsi. APBN yang ada di Kemenkop jangan sampai digunakan di luar peraturan-peraturan yang berlaku.

“Korupsi itu niat, bukan kesempatan. Kalau ada niat dan kesempatan, korupsi baru terjadi. Tetapi kalau kesempatan tidak ada, korupsi tidak terjadi. Karenanya, niat jahat itu harus dibersihkan. Dengan ditandatangani Fakta Integritas ini berarti pengawasan tidak lagi hanya di internal, tetapi juga ekternal,” jelas menkop.

Ia membantah penandatangan fakta integritas ini terlambat dilakukan, melainkan karena pendaftarannya yang mengantri. Bukan juga karena belum siap untuk menerapkan zona integritas bebas korupsi, tapi memang karena antrianitu.

“Kalau boleh, mungkin kami mau yang pertama bukan yang ke-26 dari 34 kementerian,” tandasnya.

Komisioner Ombusman M Choirul Anwar menegaskan memberantas korupsi itu memang ruwet. Hal itu dialaminya saat adanya pembuatan surat gratis, ternyata di tingkat kelurahan ada pungutan yang besarannya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Indrianto Senoadji, melihat gebrakan awal ini, satu langkah berani Kemenkop UKM di tengah-tengah maraknya praktik korupsi di Tanah Air. Karenanya upaya Kemenkop ini merupakan partisipasi aktif pemberantasan korupsi. KPK dan Kemenkop punya satu visi, menjadikan Indonesia bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Komisioner Ombudsman M Choirul Anwar menjelaskan, penandatanganan Fakta Integritas ini sejalan dengan UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, dan UU tentang Pemerintah Daerah bahwa kepala kementerian/lembaga dan kepala daerah harus menjalankan rekomendasi dari ombudsman. Jika tidak, akan dikenai sanksi. Juga sesuai dengan amanat UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kadang pengawasan di lapangan tidak aplikatif, karena itu dibutuhakn sinergi. Pengawasan akan semakin mudah dilakukan karena Kementerian Koperasi melakukanbpendataan dan mengumumkan mana koperasi dan ukm yang sehat, mana yang tidak,” katanya.

Menkop pun berharap, dengan upaya ini jajaran Kemenkop UKM dapat bebas dari korupsi. (tety)

Leave a Comment