JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Moeloek, membuka Rapat Pleno Revisi Formularium Nasional (Fornas) 2015. Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan, sebagai acuan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Jaminan Kesehatan Nasional telah berjalan hampir 2 tahun dimulai sejak 1 Januari 2014. Masih banyak yang harus diperbaiki, salah satunya dalam memastikan tercapainya aksesibilitas, affordibilitas dan penggunaan obat yang rasional dalam pelayanan kesehatan yang komprehensif,” kata menkes, di Jakarta, Kamis (3/9).
Saat penyusunan Fornas, kata menkes, pemerintah menyiapkan konsep penyediaan daftar dan harga obat dalam JKN. Dengan mempertimbangkan basis bukti terkini dan biaya manfaat pengobatan dari usulan berbagai stakeholders. Karena itu, Fornas yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan seluruh peserta dan terpenuhi dengan sumber daya yang tersedia.
“Dalam pengimplementasiannya, Fornas bersifat dinamis sehingga perlu dilakukan evaluasi/reviu obat Fornas sesuai dengan kebutuhan medis dan perkembangan ilmu pengetahuan,” ujar menkes.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komnas Penyusunan Formularium Nasional, Prof. dr. Iwan Dwiprahasto, M.MedSc., PhD (FK UGM), anggota Komnas, direktorat terkait di lingkungan Kemenkes dan unit pengelola program kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan, BKKBN, pakar dari perguruan tinggi di bidang kesehatan, praktisi kedokteran dan farmasi, Dinas Kesehatan Provinsi terpilih, Rumah Sakit vertikal dan rumah sakit daerah terpilih serta dari organisasi profesi.
Direktur Bina Kefarmasian, drs. Bayu Tedja Mulyawan, Apt, Mfarm, MM dalam kesempatan itu melaporkan, item obat yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Fornas 2015 berjumlah 389 item (terdiri dari 611 bentuk sediaan/kekuatan).
“Setelah dilaksanakan pembahasan teknis sebanyak 5 kali, telah dihasilkan draft Fornas 2015 dengan jumlah 574 item obat dalam 1060 bentuk sediaan/kekuatan terbagi dalam 29 Kelas Terapi dan 90 Sub Kelas Terapi,” jelasnya.
Kegiatan Revisi Formularium Nasional sendiri telah dimulai sejak November 2014, dengan mengirimkan surat permintaan usulan ke 812 instansi yang terdiri dari Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, Dinas Kesehatan Provinsi, Organisasi Profesi dan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dari jumlah tersebut ada 173 instansi yang memberikan usulan.
Proses revisi Fornas dilakukan sebagai upaya penyempurnaan, tidak hanya untuk menyesuaikan dengan kemampuan ilmu pengetahuan, teknologi di bidang obat dan kedokteran, pola penyakit maupun program kesehatan.
Tetapi juga untuk memberikan ruang perbaikan terhadap isi Fornas, meningkatkan kepraktisan dalam penggunaan dan penyerahan obat kepada peserta, yang disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan tingkat pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan JKN.
Dikatakan, Komnas Fornas dalam melakukan pembahasan telah mempertimbangkan setiap obat yang dapat masuk dalam Fornas harus sudah terdaftar di Indonesia dengan indikasi penggunaan sesuai dengan indikasi yang disetujui oleh Badan POM.
“Selain itu, memiliki rasio manfaat-risiko yang paling menguntungkan, rasio manfaat-biaya yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung, juga dapat mempertimbangkan masukan atau saran dari Komite HTA pada kajian obat yang terkait,” katanya. (tety)

