JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, melantik 5 anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) periode 2014-2014 dan 22 anggota Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (PRA) periode 2014-2019, di Jakarta, Kamis (16/10).
Menkes mengatakan, pembentukan BPRS amanat UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam menjalankan tugasnya, BPRS bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.
“Tugas BPRS melakukan pembinaan dan pengawasan eksternal yang bersifat non teknis di bidang perumahsakitan dengan melibatkan unsur masyarakat. BPRS juga membangun sistem informasi sebagai bagian dari jejaring BPRS dan BPRS Provinsi,” katanya.
Dalam PP no. 49 tahun 2013 tentang BPRS mengamanatkan Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi. Karenanya, menkes meminta kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk mempertimbangkan pembentukan BPRS Provinsi di daerahnya masing-masing.
“BPRS Provinsi sangat penting agak hak dan kewajiban pasien serta RS dapat dijaga. Selain itu, etika RS dan etika profesi benar-benar diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (tety)
