31.2 C
New York
25/06/2025
Aktual

Menkes: Industri Rokok Tak Patuhi Aturan = Penjahat Kesehatan

JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, menegaskan, tidak ada toleransi bagi industri rokok yang tidak mencantumkan peringatan bergambar bahaya merokok pada bungkus rokok. Jika pada 24 Juni ketentuan ini tidak diterapkan, menkes menyebut industri rokok sebagai penjahat kesehatan yang tidak peduli pada kesehatan rakyat.

“Sebenarnya industri rokok sudah diingatkan akan peringatan bergambar ini seperti tertuang dalam UU Kesehatan No. 36 tahun 2009, lima tahun lalu, ditambah PP 109 tahun 2012, 18 bulan lalu, dan Peraturan Menkes No. 28 tahun 2013. Jadi tidak ada kata tidak siap seharusnya,” tandas menkes, di Kemenkes, Kamis (19/6).

Jika pada 24 Juni ini industri rokok belum juga mencantumkan peringatan bergambar, berarti tidak peduli pada kesehatan masyarakat. Berapa banyak lagi yang harus meninggal akibat dampak merokok.

“Bayangkan, pada 2015 industri rokok menargetkan memproduksi 360 miliar batang rokok berapa orang yang harus sakit akibat rokok? Ini sama saja dengan sengaja merusak kesehatan generasi bangsa ini. Peringatan bergambar ini agar generasi muda tidak merokok,” tandasnya.

Sementara iru, Plt Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Tengku Bahdar Johan Hamid, mengungkapkan, dari 672 industri rokok di Indonesia, baru 41 industri rokok atau 6,1% yang mendaftar ke BPOM dan menyatakan dukungan gambar seram peringatan dampak bahaya merokok bagi kesehatan.

“Dari 3363 merek yang berdasarkan laporan bea cukai, baru 6,2% atau 208 merek yang sudah mendaftarkan diri pada BPOM dan sudah memberikan contoh peringatan bergambar pada bungkus rokok,” ungkapnya.

Mengenai sanksi, berdasarkan UU Kesehatan, ada tahapannya. Ada sanksi pidana, sanksi berupa denda, teguran, dan penarikan produk. “Kalau berdasarkan PP, sanksinya adalah penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta,” ungkap Bahda.

Apa yang dikemukan menkes bukan sekedar omongan tanpa fakta. Bukan pernyataan yang hanya untuk menakut-nakuti masyarakat. Para pakar kesehatan dunia pun sependapat jika rokok dapat membunuh manusia. Penelitian yang menyebutkan, 10 juta manusia menemui ajal tiap tahun akibat kecanduan asap rokok seharusnya bisa menjadi bahan perenungan para perokok aktif.

Hasil penelitian yang diungkapkan Dr. Sir Richard Peto, peneliti dari Oxford University, di awal 2013, itu mengandung arti kematian akibat merokok jauh lebih besar daripada kematian akibat perang atau terorisme. Ia menambahkan, jumlah perokok bertambah 30 juta orang tiap tahun di seluruh dunia. Sayangnya, sebagian besar dari mereka tidak akan berhenti dari kebiasaan merugikan ini.

Jika para perokok ini tidak berusaha menghentikan kebiasaan buruknya itu, maka akan ada lebih dari 10 juta orang per tahun yang nyawanya tercerabut dari raga. Ini sama saja ada 100 juta orang berisiko meninggal dalam satu dekade.

Di seluruh dunia, tembakau menyebabkan kematian sekitar 22 persen (1,7 juta) akibat kanker setiap tahunnya. Hampir 1 juta orang di antaranya meninggal akibat kanker paru-paru.

Dr Richard menyebut dalam abad ini, rokok akan membunuh hingga satu miliar orang di seluruh dunia. Merokok juga telah membunuh lebih dari setengah jumlah total perokok, sebagian besar dikarenakan kanker.

Data WHO mengidentifikasi terdapat 4 ribu zat kimia yang terkandung di dalam asap rokok dan 25 zat kimia tersebut amat berbahaya, serta 50 jenis lainnya dapat memicu terjadinya kanker. Sebanyak 50 Persen dari perokok di seluruh dunia meninggal karena penyakit terkait rokok, bukan karena terpeleset, berkelahi atau perang, namun karena penyakit akibat rokok. Artinya probabiliti mati karena penyakit terkait rokok adalah 1 banding 2.

Di Indonesia, kematian akibat rokok angkanya mencapai 239 ribu per tahun. Ini lebih besar dibandingkan kematian ibu akibat persalinan dan nifas, yang sekarang menjadi perhatian pemerintah dan dunia.

WHO juga melansir jka kecenderungan ini terus meningkat, maka jumlah kematian akibat penggunaan tembakau akan meningkat menjadi delapan juta per tahun pada 2030.

Setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya dari penyakit yang terkait dengan rokok yang menyebabkan kecacatan dan kematian. Negara-negara yang tegas dalam pengendalian tembakau terbukti mampu mengurangi penggunaan tembakau secara signifikan hanya dalam beberapa tahun.

Inilah yang terus diperjuangkan Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, yang tak ingin masyarakat Indonesia mati sia-sia akibat merokok. Jika industri rokok tidak turut berkontribusi menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok, maka tak salah jika menkes menyebutnya sebagai penjahat kesehatan. (tety polmasari)

Leave a Comment