JAKARTA (Pos Sore) — Asean Free Trade Area (AFTA) mulai berlaku pada 2015. Artinya, dibuka pasar bebas dalam berbagai bidang, termasuk bidang jasa pelayanan kesehatan untuk negara Asean. Di era ini, dokter asing dapat masuk ke Indonesia untuk praktik kedokteran, begitu juga sebaliknya.
Terkait hal ini, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menggelar pertemuan Medical Disciplanary Board pertama kali di Asean pada 27-28 April 2014 di hotel Bidakara. Dari hasil pertemuan ini dibentuk Forum Disciplinary Medical/ Dental.
“Pertemuan dan forum ini untuk mengidentifikasikan sistem penanganan dan penegakan disiplin kedokteran/kedokteran gigi di negara-negara Asean. Diharapkan dapat memperkuat jaringan di antara lembaga disiplin kedokteran,” jelas Ketua MKDI, Prof. Ali Baziad, di Jakarta, Senin (28/4).
Adapun negara-negara Asean yang hadir dalam pertemuan ini, yaitu Pilipina, Malaysia, Vietnam, Thailand, Kamboja, Myanmar, dan Timor Leste sebagai negara pengamat. “Delapan negara ini tentu memiliki sistem yang berbeda-beda dalam hal penegakan disiplin kedokteran,” katanya.
Menurutnya, siap tidak siap, pada 2015 Indonesia harus siap, begitu pula negara Asean lainnya. AFTA ini sendiri sudah dibahas sejak 1992, karenanya tidak ada alasan lagi untuk tidak siap menyambut AFTA meski masih ditemui sejumlah masalah.
Terkait aturan dokter-dokter Asean bekerja di Indonesia, masih digodok MKDKI. Apakah harus bisa berbahasa Indonesia atau beradaptasi dulu di sini, masih dibicarakan lebih dalam. MKDKI sebagai lembaga negara berwenang menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter/dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu. Selain itu, menetapkan sanksi disiplin bagi dokter/dokter gigi yang dinyatakan bersalah. (tety)