-2.3 C
New York
13/12/2024
Aktual Ekonomi

Menangkal Dampak Buruk Covid-19, LPDB-KUMKM Terapkan Restrukturisasi Pinjaman

JAKARTA (Pos Sore) — Selain tetap menyalurkan pinjaman/pembiayaan ke para mitra di tengah meluasnya penyebaran virus Covid-19, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) juga telah menyiapkan langkah kebijakan guna menjaga tetap kondusifnya aktivitas perekonomian koperasi dan UMKM.

“Ini dilakukan agar stabilitas ekonomi tetap terjaga sehingga momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dipertahankan,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, di Jakarta, dalam jumpa pers virtual, Senin (27/4/2020).

Ia menyebutkan, kebijakan yang disiapkan Kementerian Koperasi dan UKM bersama LPDB-KUMKM berupa Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan bagi penerima dana bergulir LPDB-KUMKM yaitu koperasi dan UMKM. Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi mitra LPDB-KUMKM tersebut merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang dimaksud yaitu berbentuk penundaan pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman/pembiayaan.

Mitra LPDB-KUMKM yang berhak mendapat kebijakan tersebut adalah koperasi dan UKM. Mereka dapat mengirimkan surat permohonan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM c.q Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Surat dikirimkan ke alamat kantor LPDB-KUMKM di Jalan Letjend MT Haryono Kav. 52-52 Pancoran Jakarta Selatan 12770, atau melalui surat digital (email) dengan alamat: info@danabergulir.com. Surat permohonan restrukturisasi pinjaman tersebut ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kelonggaran atau relaksasi pinjaman di atas dapat diberikan untuk mitra-mitra LPDB-KUMKM yang memiliki status kolektibilitas lancar atau kurang lancar saat kebijakan tersebut dikeluarkan. Selain itu, restrukturisasi pinjaman diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal penetapan Direktur Utama LPDB-KUMKM,” terangnya.

Di sisi lain, penerima restrukturisasi juga wajib untuk memberikan laporan kepada LPDB-KUMKM sesuai hak dan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dengan Direksi LPDB-KUMKM.

Terkait kebijakan restrukturisasi pinjaman LPDB-KUMKM, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, serta LPDB-KUMKM wajib melaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM setiap bulannya.

Supomo selaku pimpinan tertinggi LPDB-KUMKM berharap, sejumlah skema program relaksasi dan restrukturisasi tersebut mampu meringankan beban koperasi dan UMKM di Indonesia. LPDB-KUMKM berkomitmen untuk terus hadir dan mendampingi mitra terutama saat menghadapi situasi tidak kondusif seperti saat ini.

“Bertahanlah Koperasi dan UMKM di Indonesia! Kami bersamamu,” tegasnya memberikan semangat. (tety)

Leave a Comment