16 C
New York
13/10/2024
Aktual

Menakertrans Panggil 13 Pimpinan BUMN

JAKARTA (Pos Sore) — Terkait pelanggaran yang dilakukan 13 BUMN terhadap pekerja outsourcing, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) segera memanggil pimpinan 13 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pelanggaran-pelangaran yang dimaksud antara lain gaji pekerja outsourching dibawah Upaha Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR). Selain itu, banyak pekerja dengan status outsouching belum diangkat jadi karyawan tetap padaha sudah bekerja lebih dari lima tahun.

Pimpinan perusahaan-perusahaan BUMN ini dijawalkan dipanggil secara bergiliran pada awal Februari 2014 ini untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi terbaik atas kasus-kasus outsourcing yang melibatkan pekerja dan manajemen perusahaan BUMN tersebut, jelas Menakertrans, Muhaimin Iskandar, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Senin (3/2). (bambang)

Leave a Comment