08/05/2026
Aktual

Menaker Melanggar UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN

JAKARTA (Pos Sore) — Anggota Komisi IX DPR-RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ali Tahir, menyatakan keterkejutannya ketika mengetahui bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Abdul Wahab Bangkona, menjabat Sekjen tanpa melalui seleksi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara.

Kepada wartawan usai Solat Tarawih, Kamis (18/6), Ali Tahir mengatakan semua elemen pemerintahan dan masyarakat harus tunduk kepada Undang-Undang yang berlaku. “Tidak ada pengecualian dalam hal tunduk kepada aturan dan Undang-Undang. DPR saja yang membuat Undang-Undang harus tunduk pada semua peraturan yang mengikatnya,” kata Ali Tahir.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan Menteri Ketenagakerjaaan M Hanif Dakhiri untuk melakukan seleksi terhadap Sekjen kementerian yang dipimpinnya. “Jika tidak dilakukan maka, semua produk yang dihasilkan oleh Sekjen menjadi cacat hukum karena yang bersangkutan menjabat tanpa melalui seleksi seperti disebutkan dalam UU No.5 Tahun 2014.”

Dia menambahkan, sebagai politisi yang dipercayakan partainya duduk di Komisi IX DPR-RI, dirinya tidak memiliki tendensi apa-apa, tetapi hanya ingin menempatkan sesuatu persoalan pada proporsi yang tepat.

“Yang kami inginkan adalah pemerintahan yang kerja cerdas dan kerja fokus guna mewujudkan nawacita di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diperintahkan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Menyinggung tentang seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemnaker, positisi PAN ini mengatakan harus diulangi karena dinilai sarat dengan like and dislike dalam penetapan lulusan. “Panitia Seleksi harus dipimpin oleh figur yang tepat dan memenuhi semua ketentuan. Sekjen pun harus ikut seleksi karena hal itu diperintahkan oleh Undang-Undang No.5 Tahun 2014,” tegasnya.

Dia juga mengatakan seleksi jabatan yang dilakukan di Kemnaker sangat tertutup. Tidak ada yang mengetahui hasil seleksi baik berupa scoring atau penilaian lainnya. “Ini kan pelanggaran UU,” katanya.

Dalam Inpres No.3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Kementerian/Lembaga, lanjut Ali, juga tidak ditemukan adanya klausul yang mengatur tentang pengambilan keputusan sendiri (diskresi) oleh Menaker M Hanif Dakhiri untuk menunjuk Sekjen tanpa seleksi.

Sebagaimana diketahui pakar hukum ketatanegaraan, Doktor Margarito dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2015 berlaku mutlak dan mengikat semua pihak tidak terkecuali.

Dengan demikian, lanjut Margarito, penunjukan Abdul Wahab Bangkona sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker oleh Menaker M Hanif Dakhiri sarat dengan kepentingan dan cacat hukum sehingga patut ditinjau kembali oleh Presiden sebelum melantik para pejabat di lingkungan Kemnaker.

“Tidak ada pengecualian dalam penerapan UU tentang ASN tersebut. Saya sebut penunjukan itu cacat menurut hukum dan melanggar aturan,” kata Margarito.

Tidak ada alasan bagi siapapun juga untuk tidak tunduk dan mematuhi UU ASN dalam menjalankan roda birokrasi termasuk penunjukan eselon I dengan alasan apapun juga, katanya. “Apa hak Menteri Ketenagakerjaan untuk mengangkat Sekjen tanpa diseleksi? Tidak ada kewenangan menteri untuk mengambil keputusan sendiri (diskresi) dalam hal ini,” tegasnya.

“KASN sebaiknya menggunakan Pasal 32 sebagai tonggak penelusurannya, sebab lembaga ini berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi,” tuturnya.

Dengan penunjukan Sekjen tanpa melalui seleksi sebagaimana diamanatkan UU No.5 Tahun 2014 tersebut, kata pakar hukum ketatanegaraan ini, semua produk hukum yang dibuat oleh Sekjen menjadi cacat hukum dan tidak bisa dijadikan sebagai landasan berpijak.

Dengan kata lain, hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemnaker yang diketuai oleh Sekjen Kemnaker, cacat hukum dan bertentangan dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan harus diulangi. (hasyim)

Leave a Comment