JAKARTA (possore.id) — Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) resmi melantik jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) periode 2024-2027 di Gedung Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta, Minggu 23 Februari 2025.
Ketua Umum MHKI dijabat oleh Dr. dr. Efrila, SH, MH. Ia terpilih memimpin MHKI melalui Kongres ke-6 MHKI di Palembang pada Desember 2024.
Dalam jabatannya ini, Efrila didampingi tiga wakil ketua umum yakni Dr. dr. Beni Satria, SH, MH, MKes, dr Zaenal Abidin, SH, MH, dan Dr. Wahyu Andrianto, SH, MH.
Adapun sebagai Sekjen adalah dr Nirwan Satria Sp.An, dan Elza Gustanti, SH S.Si, Apt. MH sebagai bendahara umum.
Usai pelantikan, Efrila mengatakan sejak awal berdiri, MHKI ingin mengembangkan sistem hukum kesehatan di Indonesia. Baik melalui jalur formal maupun jalur non formal.
“Jalur formal kita lakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Intinya, MHKI ingin mengenalkan masyarakat terkait hukum kesehatan. Bahwa masyarakat bisa menuntut segala sesuatu jika ada kejadian yang merugikan terkait bidang kesehatan.
Menurutnya, sejauh ini masyarakat belum banyak yang mengtahui hukum kesehatan itu apa, di mana dan sebatas apa.
“Padahal dalam hukum kesehatan ada hak dan kewajiban masyarakat. Ada juga hak dan kewajiban para pemberi layanan kesehatan baik dokter, atau tenaga kesehatan lain,” tegasnya.
Dia mengatakan pengetahuan masyarakat kita terkait hukum kesehatan di mata dunia masih sangat rendah.
Karena itu, MHKI berkomitmen untuk mengawal perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital.
