12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

Masa Depan Pelaut Indonesia Terancam

JAKARTA (Pos Sore) — Federasi Pekerja Transport Internasional atau International Transport workers Federation (ITF) mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi Pekerja Maritim (Maritime Labour Convention/MLC). ITF yang berpusat di London, Inggris, sebab jika tidak diratifikasi akan mengacam asa depan pelaut Indonesia.

“Jika pemerintah tidak segera meratifikasi MLC akan membahayakan masa depan pelaut Indonesia, karena mereka tidak akan direkrut oleh perusahaan pelayaran di seluruh dunia,” tegas Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi, Rabu petang di Jakarta.

Penegasan Hanafi yang juga Ketua ITF Asia Pasifik itu menggaris bawahi peringatan Sekjen ITF Stephen Cotton dalam suratnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 5 Februari 2014. Tembusan surat itu juga ditujukan ke Menteri Perhubungan, Direktur ILO (International Labour Organization), dan KPI.

Dalam surat itu disebutkan, hingga kini MLC yang ditetapkan dalam sidang ILO di Jenewa tahun 2006 telah diratifikasi 56 negar terhitung Agustus 2014, tidak termasuk Indonesia. Port State Control (PSC) di seluruh dunia akan melakukan inspeksi bagi kapal-kapal yang terindikasi pelautnya bermasalah, terutama yang berasal dari negara-negara yang belum meratifikasi MLC.

Kapal-kapal Indonesia bisa menjadi target inspeksi, karena prosedur penempatan awak kapalnya tidak sesuai ketentuan MLC. Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima ITF, terindikasi banyak manning agency (agen pengawakan kapal) banyak melakukan pelanggaran, antara lain memungut biaya bagi dari pelaut yang ditempatkan di kapal.

“Dalam ketentuan MLC, pelaut yang ditempatkan di kapal dilarang dipungut biaya apa pun,” tegas Hanafi seraya menyebutkan setidaknya satu kapal telah ditahan oleh PSC karena ditemukan bukti pelaut membayar kepada manning agent untuk mengamankan mendapatkan pekerjaan di kapal.

Dikatakan, konvensi internasional itu secara komprehensif mengatur ketentuan standar minimum bagi pelaut yang bekerja di industri pelayaran global, serta sistem perekrutan pelaut yang dilakukan manning agency. Pemilik kapal harus membuktikan kepada negara bendera kapal bahwa manning agency yang merekrut pelaut harus dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan MLC.

Bagi Indonesia yang belum meratifikasi MLC, menurut Sekjen ITF, Stephen Cotton, akan melemahkan dan menyulitkan pelaut Indonesia di bursa kerja internasional. Pelaut Indonesia terancam tidak akan direkrut oleh perusahan pelayaran internasional. “Kami khawatir hal ini dapat merugikan pelaut Indonesia, kecuali pemerintah Indonesia meratifikasi dan mengimplementasikan MLC secara efektif,” ujarnya.

Meratifikasi MLC, menurut Hanafi, tidak perlu dengan undang-undang, karena membutuhkan waktu lama, melainkan cukup dengan Keputusan Presiden (Keppres). Dengan mengimplementasikan MLC secara efektif, masa depan pelaut Indonesia akan aman dan tidak akan diturunkan dari kapal asing di luar negeri. “Selain itu, kemungkinan pemilik kapal asing tidak merekrut pelaut Indonesia, juga tidak akan terjadi,” sambung Hanafi.

Di sisi lain, Hanafi mengharapkan agar Indonesia dapat hadir mengikuti ‘MLC Special Tripartite Consultation Meeting’ yang akan dilaksanakan pada April 2014 mendatang. “Kehadiran pemerintah Indonesia sangat penting untuk mendengar langsung kebijakan ILO tentang implementasi MLC dan dapat menjelaskan posisi Indonesia terhadap ratifikasi MLC”, jelas Hanafi. (hasyim husein)

Leave a Comment