11.2 C
New York
11/10/2024
Aktual Kesra Nasional

Masa Berlaku Sertifikat Halal Kini 4 Tahun, Begini Penjelasan LPPOM MUI

JAKARTA (Pos Sore) — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggarakan ASSALAM 2021 bertema “Launching Program Terbaru LPPOM MUI bersama Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Memenuhi Regulasi Jaminan Produk Halal”, Senin (31/5/2021) secara virtual.

Acara silaturahmi LPPOM MUI dan perusahaan bersertifikat halal di dalam dan luar negeri itu dihadiri Ketua Umum MUI, K.H. Miftachul Akhyar, Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., beberapa asosiasi perusahaan serta perusahaan bersertifikat halal MUI.

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam acara ini, yaitu sosialisasi kebijakan MUI, terkait perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI dari dua tahun menjadi empat tahun. Hal ini merujuk pada SK Dewan Halal Nasional MUI No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021.

Dalam kesempatan ini, Kiai Akhyar menjelaskan, menyediakan produk halal termasuk dalam melaksanakan himayatul ummah. Yakni, menjaga umat dari makanan yang syubhat apalagi haram. Ini adalah satu tugas yang sangat mulia.

Karena itu, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal atas komitmennya dalam menjaga kehalalan produk. Pihaknya juga memberikan apresiasi yang sama kepada LPPOM MUI sebagai pelopor kegiatan sertifikasi halal.

Diharapkan, komitmen dalam menjaga jaminan produk halal dapat terus dilakukan secara istiqamah. Sehingga masyarakat muslim pun dapat terus merasa tenang dan tenteram dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran.

Selama 32 tahun berjalan di dunia sertifikasi halal, LPPOM MUI menghadapi berbagai tantangan, yang kemudian melahirkan terobosan-terobosan baru untuk terus meningkatkan pelayanan dan memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.

“LPPOM MUI adalah lembaga yang dipercaya MUI dan dipercaya umat. Selama ini, LPPOM MUI telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Hasil temuan LPPOM MUI menjadi landasan penetepan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI,” ungkap Kiai Akhyar.

LPPOM MUI adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, LPPOM MUI sebagai Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.

Saat ini, LPPOM MUI telah diperkuat oleh lebih dari seribu auditor halal yang handal dan profesional dari seluruh Indonesia. Selain didukung latar belakang pendidikan yang sangat memadai, mereka juga telah mendapatkan berbagai macam pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi sebagai auditor halal. LPPOM MUI juga telah dilengkapi laboratorium halal yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025: 2017 oleh KAN.

Konversi Masa Berlaku Ketetapan Halal
Regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntun terjadinya perubahan telah mengubah masa
berlaku ketetapan halal MUI, yang tadinya berlaku selama dua tahun berubah menjadi empat tahun.

Masa berlaku sertifikat halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan”.

Hal itu juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 pasal 118 disebutkan kerja sama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam hal penetapan kehalalan produk, yang diterbitkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan kehalalan produk.

Berdasarkan hal ini, maka sesuai melalui Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia, masa berlaku Ketetapan Halal menjadi empat tahun dari
sebelumnya dua tahun.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. menjelaskan keputusan fatwa produk akan diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan. Hal ini mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu setiap 4 tahun sekali. Ia juga turut mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal ini secepatnya.

“Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun ini sesegera mungkin. Hal ini dalam rangka untuk memenuhi regulasi jaminan produk halal yang berlaku saat ini,” terang Kiai Ni’am.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, juga menjelaskan berdasarkan SK DHN No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, ketetapan halal MUI dapat diterbitkan menyesuaikan ketentuan negara tujuan ekspor.

Sebagai contoh saat ini sertifikat halal yang dapat diterima di Uni Arab Emirate (UAE) dan negara yang mempersyaratkan penerapan standar UAE.S 2055-2:2016 harus berlaku selama tiga tahun.

Muti juga menjelaskan beberapa program percepatan proses sertifikasi yang dilakukan LPPOM MUI dalam rangka memenuhi ketentuan PP No. 39 Tahun 2021 tentang waktu pelaksanaan sertifikasi halal.

Pada Pasal 72 dan 73 terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 25 hari dan bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 30 hari.


HAS Award 2021
LPPOM MUI memberikan apresiasi kepada perusahaan bersertifikat halal yang konsisten melaksanakan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan sangat baik. Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyampaikan hal ini merupakan bentuk apresiasi LPPOM MUI kepada perusahaan bersertifikat halal yang terus berkomitmen mengimplementasikan SJH.

Pemenang HAS Award 2021 dipilih berdasarkan beberapa kriteria, yaitu, memiliki sertifikat SJH, mendapatkan status A di seluruh fasilitas yang terdaftar, melakukan perpanjangan tepat waktu (mendaftarkan ke CEROL-SS23000 tiga bulan sebelum dan selesai tidak lebih dari masa berlaku sebelumnya), dan tidak ada kelemahan saat audit selama empat tahun terakhir (bukan hasil perbaikan kelemahan).

Berikut ini 14 perusahaan yang berhasil mengantongi HAS Award 2021:
1. IFF – PT Essence Indonesia
2. Givaudan Europe
3. PT Sanghiang Perkasa
4. PT GarudaFood Putra Putri Jaya Tbk
5. PT CS2 Pola Sehat
6. PT Musim Mas
7. PT Tempo Scan Pacific Tbk
8. PT Sarihusada Generasi Mahardhika
9. PT Ajinomoto Indonesia
10. PT Haldin Pacific Semesta
11. PT Central Proteina Prima
12. PT Macroprima Panganutama
13. PT Putra Taro Paloma
14. PT Seasonal Supplies Indonesia

“Terima kasih kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal MUI yang telah berkomitmen mengimplementasikan SJH. Kami harap, HAS Award 2021 ini dapat menjadi pemantik bagi perusahaan bersertifikat halal lainnya untuk terus meningkatkan implementasi SJH secara maksimal,” ujar Muti. (tety)

Leave a Comment