Menurutnya, daycare memiliki peran krusial dalam mendukung tumbuh kembang anak usia 0–6 tahun, yaitu fase fundamental yang tidak dapat terulang.
Melalui SNI Taman Asuh Ramah Anak, BSN ingin memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan fisik maupun psikologisnya, terutama di masa golden age-nya.
“Harapannya, SNI dapat menjawab kegundahan orangtua terhadap daycare. Daycare yang aman, amanah, nyaman, dan terpercaya,” ujar Nur Hidayati.
SNI TARA mengatur secara komprehensif tata kelola TARA, mulai dari aspek kelembagaan, perencanaan, sumber daya, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Dalam standar ini, TARA didefinisikan sebagai fasilitas yang tidak hanya menyediakan layanan penitipan, tetapi juga pengasuhan, pendidikan, dan pembinaan tumbuh kembang anak usia 0–6 tahun dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk bagi anak disabilitas dan berkebutuhan khusus.
SNI ini juga menetapkan klasifikasi layanan TARA, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, hingga Paripurna, yang mencerminkan tingkat kualitas pengelolaan.
Selain itu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain legalitas kelembagaan, perencanaan berbasis hak anak, ketersediaan tenaga pengasuh kompeten, sarana prasarana yang aman, serta sistem pengawasan dan pelaporan yang transparan.
Salah satu poin penting dalam SNI ini adalah pengaturan rasio tenaga pengasuh dengan jumlah anak, yaitu 1:4 untuk usia 0–2 tahun, 1:8 untuk usia 2–4 tahun, dan 1:15 untuk usia 4–6 tahun.
Standar juga mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) di area strategis dengan tetap memperhatikan privasi, yang dapat diakses oleh orang tua atau wali sebagai bentuk transparansi.
