JAKARTA (Pos Sore) — Menyusul temuan obat ilegas, pemerintah akan mengkaji kembali Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat. Keberadaan apotek rakyat dinilai sudah tidak sejalan dengan tujuan awal didirikan.
Menurut pemerintah, apotek rakyat tidak sejalan lagi dengan undang-undang dan tujuan pemerintah dalam memberikan obat murah bagi rakyat. Terlebih kampanye penggunaan obat generik juga dinilai berhasil menyadarkan masyarakat.
“Semua apotek harus memenuhi standar apotik yang umum dalam jangka waktu enam bulan ke depan. Karena itu, akan dikaji kembali oleh Kemenkes. Semua apotek rakyat yang semula disediakan untuk menyediakan obat murah bagi masyarakat akan dicabut ijinnya,” tegas Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Usai memimpin rapat koordinasi terkait masalah obat illegal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (15/9), Puan menegaskan, pihaknya sudah meminta kepada Kemenkes untuk merevisi, bahkan membatalkan apotek rakyat yang diindikasikan tidak banyak manfaatnya bagi masyarakat.
“Jika Permenkes tersebut dicabut, otomatis nanti ijin apotek rakyat juga dicabut. Jika persyaratan sudah terpenuhi sebagai apotek, maka apotek tersebut kembali dibuka,” katanya.
Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Kepala BPOM Penny K. Lukito, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Novendri Rustam, dan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Teknis pencabutan ijin tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Eksekusi pencabutannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Puan Maharani telah meminta Kemendagri untuk membuat dan mengirim surat edaran terkait hal tersebut. Dengan demikian masalah obat illegal tidak terulang di kemudian hari.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) juga diminta untuk bersinergi satu sama lain guna memastikan mana saja obat yang dinyatakan illegal dan palsu tersebut. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pramuka, Jakarta Timur dan juga Balaraja, Banten, jelas Puan Maharani, ditemukan sejumlah obat yang illegal dan juga palsu.
Obat illegal adalah yang tidak sesuai kadar dan standar mutunya. Beberapa di antaranya juga ditemukan, ada yang memang baru dibuat, ada yang sudah kedaluwarsa tetapi dibuat kemasan baru, dan ada juga yang merupakan hasil oplosan.
“Ini masalah yang rumit, kompleks, sehingga memang tidak bisa selesai dalam sekali pertemuan saja,” tegas Puan Maharani.
Puan melanjutkan, pengusutan peredaran obat illegal dan palsu, dimulai dari asal usul bahan bakunya, apakah impor atau dari tempat lain. Pada bungkusan obat juga tertera nama produsen pabrik obat. Aparat penegak hukum bersama BPOM dan IAI harus menelusuri hal tersebut, apakah benar produsen obat seperti yang tertera pada bungkusan obat atau tidak.
“Jadi ada masalah penegakan hukumnya. Selain juga kita meminta partisipasi masyarakat untuk menyampaikan kepada pihak berwenang jika ditemukan di lapangan,” kata Puan.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, menambahkan, beberapa jenis obat sudah dilakukan uji laboratorium oleh pihaknya. Hasilnya, sejumlah obat yang ditemukan dalam sidak di beberapa lokasi, standar mutu di bawah batas normal.
“Umumnya obat illegal adalah obat keras, yakni yang bisa menimbulkan halusinasi dan obat penenang,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya sudah memperingatkan apotek rakyat sejak lama. Karena itu, pihaknya menunggu pencabutan Permenkes yang mengatur masalah izinnya. “Kalau memang mereka (apotik rakyat-red) tidak lakukan perbaikan, ya akan dicabut izinnya. Tidak ada pilihan lain,” tegas Penny K. Lukito.
Menkes Nila F Moeloek mengungkapkan ada dua hal yang harus dilakukan dalam menangani masalah obat illegal dan palsu, yakni penengakan hukum dan edukasi terhadap masyarakat. Penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegakan hukum.
“Sementara masyarakat perlu diberi pengetahuan untuk mendapatakan obat dari tempat dan sumber yang tepat. Kita harus bekerja sama untuk mendapatkan hal yang baik,” katanya.
Menkes menambahkan, rencana menutup apotek rakyat sebenarnya bukan hal baru. Namun, saat ini keadaan semakin mendesak apotek rakyat untuk lebih baik ditutup saja. Saat ini, banyak apotek rakyat yang tidak lagi sesuai dengan syarat apotek rakyat yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau dia memenuhi syarat apotek, tentu kita bisa memberi izin untuk melanjutkan, dengan syarat dia harus menjadi apotek,” ujar Nila.
Penutupan itu dilakukan dalam bentuk pencabutan izin. Setelah izinnya dicabut, apotek rakyat pun kembali menjadi toko obat biasa. (tety)

