Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo.//Foto: Humas Kemenkopolhukam
JAKARTA (Possore.id) — Upaya pihak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun ternyata menemukan sejumlah kendala.
Antara lain adanya pernyataan bahwa sebuah kasus atau kasus ini mendapat diskresi dari seorang pejabat, dokumen yang dinyatakan tidak ada atau tidak otentik, hingga pengusutan dokumen yang tidak mudah karena diambil dari situs google hingga klaim diskresi.
Saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9), Mahfud menyebut hasil temuan 300 surat bermasalah yang disampaikann ke Kementerian di Bea Cukai atau di Kemenkeu, bisa dikalsifikasi menjadi empat klasifikasi.
Dari 300 surat itu beberapa sudah diselesaikan, namun tidak dilaporkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 sehingga tercatat masih bermasalah. Sementara, sejumlah laporan lainnya masih perlu ditindaklanjuti.
“Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Yang kedua, dokumen tidak autentik, kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari google, sehingga ini diduga palsu,” ujarnya.
Mahfud juga mengungkapkan, ada pegawai yang terjerat kasus tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi. Namun, kasus tersebut tidak ditindaklanjuti secara pidana.
Yang sering menjadi alasan kasus tersebut tidak ditindaklanjuti, adalah dibilang karena ada diskresi tertentu. Kasus seperti itu menurut Mahfud yang harus dicek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya.
Mahfud menjelaskan kebijakan diskresi memang diperbolehkan dilakukan oleh pejabat tertentu karena berkaitan dengan asas kemanfaatan hukum. Namun Mahfud mengatakan akan tetap menyelidiki siapa pihak yang memberikan diskresi.
“Yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian Satgas ini, karena sering kali orang mengatakan, ini perintah atasan, sesudah ditanya ke atasannya, enggak ada” ucapnya.
Ia mencontohkan kasus Panji Gumilang. Ada ini dan itu. Saya tanyakan, apakah Anda melindungi? Ternyata enggak tuh. Nah kita ambil tindakan.
Mahfud mengatakan, terkadang orang pinjam nama orang. “Ya ini apa betul apa endak, nanti kita cari,” sambungnya.**
