Mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.//Foto: Istimewa
POSSORE.ID, Jakarta — Gonjang-ganjing di kalangan aktivis Islam dan aktivis lainnya terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang melibatkan nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendapat sorotan tajam dari Muhfud MD.
Mantan Menko Polhukam yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara itu mengingatkan Presiden Prabowo agar mencegah fenomena pelaksanaan restorative justice (RJ) di tengah masyarakat yang cenderung menyimpang. “Restorative Justice bukan alat tawar-menawar politik,” katanya.
Melalui podcastnya Terus Terang berjudul “Mahfud Minta Prabowo Adili Jokowi & Eggi Sudjana Karena Melanggar Hukum” yang dikutip Kamis siang (15/1-2026), pesan Mahfud kepada Prabowo sangat jelas dan tidak multi tafsir.
“Bersihkan penegakan hukum dari praktik abu-abu. Jangan biarkan hukum dijadikan alat barter kekuasaan. Jangan biarkan perdamaian diperjual-belikan.Dan jangan biarkan rakyat melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.”
Sebelumnya, dalam pemberitaan media, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua dedengkot di Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) disebut-sebut sudah “berdamai” dengan Joko Widodo alias Jokowi, dengan berkunjung ke kediaman mantan presiden itu di Solo.
TPUA dikenal selama ini kumpulan sejumlah figur yang berseteru dengan Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu yang dimiliki mantan pesiden itu.
Pertemuan antara Eggi dan Damai Lubis disebut-sebut dilakukan secara tertutup, berbuah banyak spekulasi dan dugaan macam-macam.
Salah satu point yang menjadi sorotan masyarakat adalah perdamaian antara kedua pihak yang disebut-sebut berujung pada penerapan Restorative Justice yang menjadi kewenangan penegak hukum.
Isu penerapan RJ antara Jokowi dan Eggi ini disorot Mahfud MD.Dalam konteks kasus ijazah Jokowi, Mahfud tegas mengatakan, jika memang tidak ada masalah, buka semuanya secara terang. Tidak perlu pertemuan tertutup, tidak perlu kesepakatan diam-diam.
“Kebenaran tidak takut pada cahaya,” demikian Mahfud melontarkan satu adagium.
Mahfud menekankan, RJ bukan komoditas kekuasaan dan bukan jalan pintas untuk menghapus pertnggungjawaban hukum.
Dia mengingatkan, ketika konsep (RJ) yang seharusnya memulihkan keadilan justru dipakai untuk meredam kegaduhan politik, maka yang rusak bukan hanya hukum. Tetapi kepercayaan publik terhadap negara.
Menurut Mahfud, sejarah Indonesia banyak sekali mencatat di mana hukum sering diperalat demi kepentingan kekuasaan, dan setiap kali itu terjadi yang membayar mahal bukanlah para elit, melainkan rakyat.
Mahfu memperingatkan, jika praktik seperti ini terus berulang, maka RJ akan kehilangan legitimasi. Tak lagi dipandang sebagai mekanisme keadilan, tapi alat negosiasi politik. “Dan ketika itu terjadi hukum di Indonesia akan kehilangan wibawanya di mata rakyat,” ujar Mahfud, sambil mengigatkan peringatannya ini dilontarkan mumpung masih dalam rentang janji Prabowo untuk melakukan perbaikan-perbaikan.
Potensi Penyalahgunaan
Sebelum ini, Mahfud MD juga pernah bicara tentang RJ (restorative justice) dalam konteks KUHAP baru. Ia menekankan pentingnya penerapan yang hati-hati karena potensi penyalahgunaan (jual beli perkara) dan kelemahan konseptual, seperti penerapannya saat masih tahap penyelidikan.
Padahal menurut Mahfud, RJ seharusnya untuk tindak pidana, sambil menegaskan bahwa RJ tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti TPPO (Perdagangan Orang).
Ia mengingatkan agar RJ tidak menjadi ajang tawar-menawar untuk meringankan hukuman tanpa pertimbangan yang tepat, serta mendorong regulasi ketat dan pengawasan kuat.
Ia mengingatkan penerapan RJ harus hati-hati agar tidak menjadi pintu masuk untuk oknum penegak hukum memanipulasi kasus.
RJ sebaiknya untuk kasus dengan ancaman hukuman ringan (misalnya di bawah 2 tahun), bukan kejahatan berat seperti TPPO.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan perlunya regulasi ketat dan pengawasan agar penerapan RJ tidak menyimpang, meskipun RJ sudah menjadi tradisi hukum adat Indonesia.(lia)
