14.1 C
New York
09/05/2026
Aktual

LPDB-KUMKM Bakal Tingkatkan Pangsa Pasar Keuangan Syariah

JAKARTA (Pos Sore) — Guna mendorong peningkatan market share keuangan syariah dan mendorong literasi keuangan Syariah di Indonesia yang saat ini masih minim (5,3%), Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) akan menyelenggarakan acara Indonesia Syariah Fair (Insyaf) pada 27-29 November 2018 di Jakarta.

“Salah satu kegiatan utama dalam acara ini adalah Table Top, di mana akan mempertemukan LPDB KUMKM dengan stakeholder terkait seperti koperasi syariah, bank syariah, BPR syariah dan BPD syariah,” ungkap Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo kepada wartawan, di Jakarta.

Nantinya lewat Table Top akan diadakan approval massal calon mitra LPDB KUMKM yang mengajukan pinjaman lewat skim pembiayaan syariah. Harapannya, approval massal menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penyaluran dana bergulir dari LPDB-KUMKM.

Karena itu, Braman menekankan berbagai upaya strategis dilakukan LPDB-KUMKM dalam mengakselerasi keterlibatan berbagai lembaga pembiayaan syariah dan pemberdayaan KUMKM di Indonesia, khususnya pembiayaan pola syariah. Salah satunya melalui gelaran Insyaf ini.

Insyaf akan fokus pada arah baru keuangan syariah yang lebih inklusif dan banyak menitikberatkan pada usaha mikro, juga ingin mendorong agar muncul Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) lebih besar lagi.

“Sehingga, LKMS ini selain berfungsi sebagai lembaga inklusi bagi masyarakat atau akses ke perbankan. Juga, bisa dijadikan sebagai instrumen keuangan yang fokus melayani kebutuhan permodalan bagi pengusaha mikro dan kecil,” papar Braman.

Dengan begitu, lanjut Braman, kebutuhan permodalan bagi pengusaha dari skala mikro, kecil, menengah sampai besar bisa terlayani oleh lembaga keuangan. “Efek positifnya, lembaga keuangan bisa lebih inklusif karena bisa diakses oleh masyarakat dari seluruh kalangan,” tegas Braman.

Untuk menjadi lembaga yang inklusif, LPDB-KUMKM telah mensinergitaskan penyaluran dana bergulir dengan melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pihak. Di antaranya, dengan Dinas Koperasi dan UKM, lembaga penjamin, perguruan tinggi, lembaga financial technology, PLUT, BUMN, dan lembaga lainnya. (tety)

Leave a Comment