JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, menyampaikan, upaya perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan, termasuk PRT (pekerja rumah tangga) sebagai salah satu fokus kerja kementerian yang dipimpinnya.
“Karena itu, kami mendorong seluruh pihak untuk dapat dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT),” tegasnya dalam webinar “Pentingnya UU Perlindungan PRT untuk Perempuan Indonesia” yang diadakan KOWANI (Kongres Wanita Indonesia), Senin (13/7/2020). Webinar ini dibuka secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menurut Menteri Bintang, dengan berlakunya Undang-undang tersebut menunjukkan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada PRT, termasuk PRT yang bekerja di luar negeri. Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia per bulan Mei 2020, perempuan yang bekerja di luar negeri sebanyak 2.963 orang.
Menurutnya, PRT memberikan kontribusi besar bagi keluarga dan masyarakat. Keberadaan PRT di lingkup domestik memungkinkan anggota keluarga bisa beraktivitas di ruang publik untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dan pengembangan diri melalui kerja dan pendidikan.
“Sayangnya, banyaknya jumlah PRT dan perannya yang penting turut memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi, dari tingkat keluarga hingga nasional, namun hal tersebut tidak serta membuat keberadaan PRT diperlakukan secara baik,” tuturnya.
Bintang Puspayoga, menyampaikan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan sesuai harkat, martabat, dan asasinya sebagai manusia.
Tidak terkecuali bagi para perempuan yang mayoritas bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Seperti pekerja-pekerja lainnya, PRT juga berhak atas kerja layak. Sayangnya, PRT kurang memperoleh dukungan dan pengakuan dari masyarakat serta kurang terorganisir dengan baik.
Menurut UN Women (2015), banyak kerentanan yang terjadi dari kecenderungan perempuan untuk bekerja sebagai PRT seperti bekerja tanpa proteksi sosial dan hukum, tidak mendapat dana pensiun, tidak mendapatkan cuti, dan tidak mendapatkan asuransi kesehatan.
“Perempuan yang bekerja di dalam rumah tangga juga mendapatkan upah yang relatif rendah serta rentan terhadap keadaan yang tidak aman seperti kekerasan di dalam rumah tangga,” katanya.
Ia menandaskan, urgensi dari lahirnya suatu peraturan perundang-undangan adalah tidak hanya untuk mengisi kekosongan hukum semata, melainkan memberikan perlindungan dan pengakuan bagi PRT sebagai pekerja sehingga hak-hak normatifnya terpenuhi sama dengan pekerja pada umumnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo, menegaskan, kehadiran Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sangat penting dan mendesak. UU ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi seluruh warga negaranya.
Kowani sebagai federasi organisasi yang menaungi 97 organisasi perempuan di Indonesia, mendesak agar anggota dewan (DPR RI) segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT. Terlebih RUU PPRT ini telah tertunda hingga 16 tahun lamanya.
“Sementara kasus-kasus pelanggaran hukum terhadap profesi PRT di Indonesia terus berulang kejadiannya. Fakta tersebut menguatkan kita bahwa PRT berhak mendapatkan hak normatif dan perlindungan sebagaimana pekerja pada umumnya,” kata Giwo.
Menurutnya, pekerja rumah tangga yang jenis pekerjaannya bersifat domestik dan private, membuat nyaris tidak ada kontrol atau mendapat pengawasan dari pemerintah. Akibatnya, pekerja rumah tangga rentan dan rawan mengalami tindak pelanggaran hukum.
Bekerja di sektor rumah tangga rawan dan rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan dan perendahan, eksploitasi terhadap profesi dan kekerasan baik secara ekonomi, fisik, psikis dalam bentuk intimidasi maupun dalam bentuk isolasi.
RUU PPRT yang kini menjadi inisiatif DPR RI akan masuk ke sidang paripurna pada Selasa (14/7/2020). Seluruh organisasi perempuan diakui Giwo siap untuk mengawal lahirnya UU PPRT ini. (tety)
