06/05/2026
Aktual

Lemahkan DPR Bertentangan Dengan Demokrasi

JAKARTA (Pos Sore) — Pengamat politik dari Universitas Indoensia (UI), Prof DR Maswadi Rauf mengatakan upaya untuk memperlemah DPR RI bertentangan dengan demokrasi.

Karena itu, kalau ada pihak-pihak yang menginginkan pelemahan DPR RI berarti kepentingahn tertentu, apalagi sampai penghapusan terhadap hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat yang menjadi hak melekat terhadap setiap para wakil rakyat tersebut, katanya, Kamis.

Ia menanggapi adanya usaha salah satu kelompok yang berusaha melemahkan posisi DPR RI agar para wakil rakyat itu tidak bisa menggunakan salah satu dari tiga hak yang melekat dari setiap anggota dewan tersebut.

Walau mempunyai hak demikian, namun para wakil rakyat itu tak boleh berlebihan sampai harus memberi sanksi kepada menteri-menteri yang dianggap tidak menjalankan kebijakan yang telah menjadi keputusan bersama DPR RI.

DPR RI sebagai wujud dari kedaulatan rakyat, simbol rakyat dan menjalankan amanat rakyat. Karena itu, kata Maswadi, DPR RI harus mempunyai peranan lebih besar dibanding pemerintah, karena berkewajiban mengawasi, mengontrol, memberi saran, dan mengkritisi kebijakan pemerintah.

“DPR RI sebagai lembaga tinggi negara yang harus kuat, karena bertugas mengontrol pemerintah. Jadi, DPR dan DPD itu harus mampu mengawasi pemerintah.” 

Karena itu pula, menteri yang dipercaya harus harus pula profesional dan bekerja serta bertanggung jawab terhadap tugas masing-masing.

“DPR RI sebagai lembaga tinggi negara yang harus kuat, karena bertugas mengontrol pemerintah. Jadi, DPR dan DPD itu harus mampu mengawasi pemerintah. Karenanya, anggota DPR dan DPD RI harus terdiri-dari orang-orang yang mumpuni untuk mengimbangi pemerintah. Jadi, kalau rakyat menuntut DPR berkualitas itu wajar, sebagai kedaulatan rakyat. Untuk itu, tak layak bicarakan pelemahan DPR RI. Hanya saja saat ini kemampuan DPR itu tergantung parpol dalam menyeleksi caleg-nya.”

Sejauh itu, utamanya pasal 98 dan 74 UU MD3, menurut Maswadi Rauf, terlalu keras pada pemerintah terkait menteri yang harus disanksi administratif kalau tidak menjalankan keputusan rapat kerja dengan DPR RI.

“Kita tahu DPR ingin kebijakan dan keputusannya itu efektif dan dijalankan oleh pemerintah, tapi mengusulkan Presiden menjatuhkan sanksi, tak bisa DPR memaksa pejabat secara hukum, namun DPR bisa memaksa secara politik. Itu berbahaya kalau berlaku untuk kementerian, BUMN, pengusaha dan warga negara biasa. Jadi, tak bisa DPR RI memberi sanksi hukum,” kata dia.

Dijelaskan, memang tak ada bagi DPR untuk menjatuhkan sanksi hukum, karena memang tak berwenang untuk menjalankan keputusan DPR dan itu memang tidak mengikat. “DPR memang tak berwenang memaksa seseorang untuk menjalankan keputusannya bersama pemerintah, kecuali hanya kekuatan politik, bukan hukum,” demikian Maswadi. (akhir)

Leave a Comment