16.1 C
New York
23/04/2026
AktualEkonomi

Kunker ke Jawa Barat, DPR Ingatkan Tarif Pajak Daerah Baru Harus Pertimbangkan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Kearifan Lokal

JAKARTA (Pos Sore) — Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Jawa Barat, Jumat (5/2/2021). Rombongan Komisi XI disambut dan berdialog dengan Gubernur Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Kepala Kanwil Pajak Provinsi Jawa Barat. Kunker ini dilakukan untuk membahas penerimaan negara yang berasal dari pajak daerah.

Dalam kesempatan itu, Anis Byarwati, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, menyampaikan sejumlah catatan. Pertama, terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Anis meminta Gubernur Jabar untuk menyampaikan pendapat atau sikap Pemprov terkait PDRD yang masuk dalam beleid turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Apalagi sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) sedang dilakukan di Jawa Barat dan kepala daerah dalam hal ini gubernur/walikota/bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Pemberian insentif fiskal yang sebelumnya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda), dengan UU 11/2020 diubah menjadi diatur oleh peraturan kepala daerah.

“Harus ada catatan, jangan sampai insentif fiskal ini hanya menyasar pengusaha atau korporasi besar tetapi justru menyebabkan ekonomi biaya tinggi bagi usaha kecil dan menengah di daerah,” ujar Anis yang juga Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.

Anis juga mengingatkan kepada pemerintah pusat (Kemenkeu) untuk secara cermat mengukur gap fasilitas PDRD terhadap potential lost penerimaan daerah. Sehingga, daerah bisa mengukur ketahanan fiskalnya saat aturan itu diberlakukan.

Selain itu, jangka waktu pemberian fasilitas PDRD harus dicermati, sebab dalam beberapa PSN bisa memakan waktu hingga sepuluh tahun. Artinya, pemerintah pusat harus punya tolak ukur. Misalnya, fasilitas PDRD diberikan hanya dalam masa tahap pembangunan.

Catatan berikutnya yang diberikan Anis, terkait proses review atau peninjauan ulang tarif pajak daerah dan retribusi daerah untuk program prioritas nasional yang tidak melibatkan pemda. Kondisi yang dipastikan akan langsung berdampak pada kondisi fiskal pemda.

Anis berpendapat, peran pemda yang justru tidak banyak diatur dalam RPP harus diperhatikan. “Karena RPP PDRD mengharuskan pemda mengikuti ketentuan tarif PDRD yang ditentukan pemerintah pusat, dengan besaran yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres),” katanya.

Politisi senior PKS ini mengingatkan tarif pajak daerah baru harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan kearifan lokal di masing-masing daerah. Kelesuan aktivitas ekonomi selama masa Pandemi Covid-19 tentu ikut menekan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Namun, pemerintah pusat optimis pemulihan ekonomi akan terwujud di 2021.

“Seiring dengan perkembangan tersebut, pemerintah daerah juga perlu bersiap dan beradaptasi dalam menyongsong arah kebijakan fiskal yang konsolidatif dalam fase pemulihan ekonomi. Terlebih, kondisi pelemahan ekonomi juga menunjukkan arti penting kemandirian fiskal daerah dalam membiayai pembangunan hingga jangka panjang,” tutupnya. (tety)

Leave a Comment