18/01/2026
hukum

KPK Tetapkan Yaqut Ch Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Haji 2024

Mantan Menteri Agama jadi tersangka kasus korupsi haji, Yaqut Ch. Qoumas.//Foto:Istimewa

POSSORE.ID, Jakarta – Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan YCQ alias Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Periode 2020-2024 dan IAA selaku Mantan Staf Khusus Menteri Agama sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Penetapan Yaqut jadi tersangka korupsi haji ini sudah sering dipertanyakan masyarakat.

Bahkan KPK pernah mendapatkan protes karena dituduh sengaja memperlambat penyelesaian kasus korupsi haji yang sempat dperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih ini.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1-25).

Dalam perkara ini, kata Budi, KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkaitm proses perhitungan besaran kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, beberapa bulan lalu KPK juga telah menyita sejumlah rumah, kendaraan bermotor, hingga mata uang dolar terkait perkara ini.KPK menyita aset berupa uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp 26 miliar), empat mobil, serta beberapa tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Namun tidak dijelaskan kepemilikan aset-aset tersebut.KPK hanya berjanji akan menelaah lebih jauh.

Budi menyatakan, KPK mengapresiasi seluruh pihak yang telah kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum, sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan efektif.(lia)

Leave a Comment