14.8 C
New York
08/11/2025
Aktual

KPK Tahan MED, Pengusaha Tersangka Pengurusan Suap di MA

Pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED) yang jadi tersangka dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung yang mulai Kamis (25/9-25) ditahan KPK.//Foto: Istimewa

JAKARTA (Possore.id) — Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan sejak Kamis (25-9-25) sampai 14 Oktober 2025 setelah statusnya dijadikan tersangka.

MED menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Setahun lalu (Oktober 2024) penyidik KPK juga pernah memeriksa MED yang kala itu berstatus sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan alias HH.

Penahanan MED ini diungkapkan Plt.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya Kamis, 25 September 2025.

Menurut Asep Guntur, sebelumnya terhadap MED sudah dilakukan pemangggilan, bahkan sampai dua kali, dan yang ketiga kalinya dicari tidak pernah hadir.

Asep berhasil ditangkap KPK di sebuah rumah di bilangan BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025).

KPK menduga Menas berperan sebagai pihak swasta yang menghubungkan sejumlah pihak dengan Hasbi Hasan (HH), Sekretaris MA periode 2020-2023 yang telah lebih dulu dijadikan tersangka utama.

Perkenalan MED dengan HH terjadi sekitar awal 2021 atas bantuan FR. MED minta diperkenalkan dengan maksud meminta bantuan mengurus perkara temannya di tingkat kasasi.

Menurut Asep, setidaknya ada lima perkara yang dimintakan MED kepada HH untuk diurus, menyangkut perkara sengketa lahan di berbagai tempat seperti Bali, Jakarta, Depok, Sumedang dan Samarinda.

“HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED,” kata Asep.

Sebagai imbalan, HH diduga meminta biaya pengurusan perkara dengan skema pembayaran bertahap, berupa uang muka (DP), biaya proses, hingga pelunasan bila perkara berhasil dimenangkan.

Namun, tidak semua perkara berjalan sesuai keinginan. Sejumlah pihak yang perkaranya gagal dimenangkan justru menuntut MED mengembalikan uang yang sudah diserahkan ke Hasbi.

Atas perbuatannya, MED disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (lia)

Leave a Comment