JAKARTA (Pos sore) -– Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas & Bumi dan Umum – KSPSI Sahat Butar-Butar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Sahat Sinurat karena diduga keras telah menghamburkan uang negara, terkait pemasangan iklan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung RI di beberapa media cetak.
Kepada wartawan, Sahat Butar-Butar mengatakan pemasangan iklan tersebut salah kaprah dan itu hanya proyek akal-akalan semata. Sebab peserta calon hakim Ad Hoc itu tidak melibatkan masyarakat umum, tetapi hanya unsur pekerja dan pengusaha.
“Sistem rekrut dan seleksinya sangat sederhana, jadi untuk apa harus diiklankan. Jangan-jangan iklan itu dijadikan proyek akal-akalan saja,” katanya, Kamis (23/7).
Seharusnya, lanjut aktifis buruh ini, Kementerian Keteagakerjaan tidak perlu mengiklankan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung RI tetapi cukup menyurati atau memberitahukan kepada asosiasi serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha untuk mengusulkan anggotanya yang dinilai layak dan mampu menjadi Hakim Ad Hoc. “Jadi, iklan itu sengaja dibuat untuk menghamburkan uang negara,” katanya.
Dia juga mempertanyakan mekanisme pemuatan iklan tersebut. Sahat Butar Butar menduga pemuatan iklan itu tidak melalui tender, tetapi dengan penunjukan langsung. Padahal anggaran untuk memasang iklan ini berasal dari APBN yang besarnya mencapai ratusan juta rupiah.
Tindakan seperti itu telah mengkangkangi Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Untuk itu, aparat penegak hukum patut memanggil dan memeriksa Direktur Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja tersebut, tegas Sahat.
Dalam Perpres No. 54/2010 Pasal 5 disebutkan, panitia harus mengacu terhadap transparansi, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif, profesional, mencegah pemborosan dan KKN.
Sesuai amanah Perpres, seharusnya pejabat Kemnaker tersebut tidak diskriminatif. Namun dalam kenyataannya mereka menunjuk langsung sejumlah media tanpa melalui proses lelang.
Ketika dikonfirmasi, Sahat Sinurat tidak membantah. Dia membenarkan memasang iklan Seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung RI di empat media namun enggan menyebutkan anggaran pemasangan iklan. “Tolong hal ini tidak ditulis dan dibesar-besarkan. Kita selesaikan saja secara kekeluargaan,” kata Sahat tanpa merinci apa yang dimaksud dengan kekeluargaan itu.
Staf Direktorat PPPHI yang menangani persoalan itu ketika dihubungi mengatakan, penunjukan empat media tersebut sudah tertera dalam program anggaran yang diajukan ke Ditjen Anggaran. Sedangkan tentang besaran pembayaran iklan sangat bervariasi sesuai dengan pagu media masimng-masing. “Tentang besaran jumlahnyapun berbeda beda. Yang pasti berada di bawah Rp200 juta sehingga bisa dilakukan penunjukan langsung,” tegas staf tersebut.
Diperoleh keterangan, masing masing media mendapat dua kali jatah pemuatan iklan Seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung RI. Untuk sekali pemuatan iklan berkisar Rp. 47 juta. Dengan demikian uang negara yang dihamburkan hampir Rp. 400 juta. (hasyim)
