-1.4 C
New York
11/02/2025
Aktual

KPK Bisa Panggil Lagi MS Kaban

JAKARTA (Pos Sore) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan memanggil mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat (MS) Kaban dan mantan Ketua Komisi IV DPR, Suswono terkait kasus dugaan suap pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Tender pengadaan alat SKRT ini melibatkan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, Selasa (4/2).

Ia mengatakan perihal pemanggilan kembali Kaban dan Suswono bisa dilakukan jika penyidik memutuskan perlu kembali memanggil saksi yang sudah pernah diperiksa.

“Dalam penyidikan kan ada perkembangan-perkembangan. Bisa saja saksi yang lalu dipanggil kembali,” kata Zulkarnain.

Sebelum melakukan pemanggilan kembali, kata dia, penyidik perlu meneliti pemeriksaan terdahulu. Jika dianggap masih perlu dipanggil, maka saksi yang sudah dipanggil akan dipanggil kembali. “Pemeriksaan saksi-saksi yang lama akan diteliti lagi. Apakah sudah cukup apa perlu tambahan,.”

Ia menambahkan kasus Anggoro tersebut adalah suap untuk menggiring proyek. “Menjadi tugas penyidik untuk mengkaitkan pihak-pihak terkait. Karenanya tidak menutup kemungkinan kasus Anggoro tersebut akan berkembang ke pihak-pihak yang menerima suap.”

Terkait kasus Anggoro, MS Kaban diduga mengetahui aliran dana ke pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemhut). Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kendati begitu Kaban usai diperiksa KPK 2012 lalu mengungkapkan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.

Anggoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat/penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007.

Anggoro kemudian buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Pada Rabu (29/1), Anggoro tertangkap di China.

Terhadap Anggoro diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.

Atas pemberian suap tersebut, Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Faishal mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (Dephut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan, MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menteri Kehutanan (Menhut) M Prakoso. Namun atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.(fent)

Leave a Comment