JAKARTA (Pos Sore) — Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawati mengatakan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait susu kental manis (skm) tidak ada kaitannya dengan investasi.
Hal itu disampaikan Sitti menanggapi kekhawatiran pihak pengusaha dan produsen bahwa perubahan kebijakan BPOM akan menganggu iklim investasi Indonesia.
“Saya kira pandangan itu keliru. Kebijakan BPOM adalah untuk melindungi anak, tidak ada kaitannya dengan menghambat investasi. Seharusnya ini tidak perlu menjadi kekhawatiran pengusaha,” jelas Sitti, di Jakarta, Minggu (9/9).
Lebih lanjut, Sitti menjelaskan investasi di bidang ekonomi seharusnya memiliki sinergi dengan investasi di bidang kesehatan anak. Karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan terkait perlindungan kesehatan anak, seharusnya juga berdampak positif terhadap perekonomian.
Di awal keluarnya Surat Edaran BPOM tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental Manis dan Analognya, KPAI sudah pernah melakukan mediasi dengan produsen.
“Intinya, dari beberapa hal yang disarankan KPAI, produsen menyatakan sudah siap menaati, asalkan nantinya aturan tersebut keluarnya satu pintu,” ungkap Sitti.
Satu pintu yang dimaksud merujuk pada lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut yaitu BPOM.
Dalam pertemuan dengan GAPPMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia) beberapa waktu lalu, KPAI menurut Sitti juga telah menyampaikan bahwa concern terhadap produk susu kental manis adalah kandungan gizinya yang kurang. Jika konsentrasi proteinnya dapat dinaikkan hingga batas tertentu, mungkin bisa jadi alternatif.
“GAPPMI juga menyatakan mensupport masyarakat Indonesia dari sisi pemenuhan gizi. Jadi seharusnya tidak perlu ada ketakutan. Yang harus diluruskan adalah peruntukannya yang selama ini tidak sesuai,” jelas Sitti.
Sebagaimana diketahui, SE BPOM terkait susu kental manis menyoroti perihal label dan iklan pada produk susu kental manis dan analognya. Terdapat empat point yang menjadi perhatian BPOM yaitu dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun.
Selain itu, dilarang menggunakan visualisasi susu kental manis disetarakan dengan produk susu lain, dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dalam gelas (diseduh) dan larangan penayangan iklan susu kental manis pada jam anak-anak.
Karena itu, guna mencegah polemik berkelanjutan, Sitti berharap kebijakan tentang susu kental manis harus terus dikawal. Sekarang yang dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat. “Yaitu aturan tentang kategori produk pangan yang saat ini sedang disiapkan, kita tunggu BPOM,” kata Sitti. (tety)
