JAKARTA (Pos Sore) — Jumlah korban meninggal dan luka-luka akibat banjir bandang di Jayapura terus meningkat. Saat berita ini diturunkan tercatat korban meninggal dunia tercatat delapan orang dan yang luka-luka akibat terseret banjir sebanyak 26 orang. Jumlah itu diduga masih akan terus bertambah seiring belum surutnya banjir hingga dini hari ini.
Dari pemetaan yang dilakukan Oxfam, lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pencegahan bencana, ada dua wilayah di Jayapura yang rawan banjir, yakni Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, dan Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara.
Ibor John Julius Boekorsyom dalam pernyataannya di sebuah jejaring sosial mengatakan, banjir dan tanah longsor jadi ancaman yang selalu mengintai warga Jayapura. Selain melumpuhkan perekonomian juga mengancam jiwa warga di wilayah banjir dan longsor.
Minimnya kesadaran hukum masyarakat, menyebabkan Pemerintah terkesan tidak serius mengatasi persoalan banjir, Padahal, warga masyarakat dengan instrument hukum yang ada, dapat mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah kota melalui gugatan kelompok (class action) akibat kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga menyebabkan kerugian masyarakat.
Selain itu juga dapat mengajukan gugatan PTUN, jika kemudian terbukti Pemerintah memberikan izin alokasi lahan yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Kota atau memberikan alokasi lahan kepada pengembang di lokasi yang berada di wilayah reservasi air.
Pihak pengembang juga dapat dituntut jika kemudian mengalih fungsikan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial menjadi lahan komersial, atau melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana siteplan perumahan yang diajukan ke Dinas Tata Kota untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dasar gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Barangkali saat ini Pemerintah dan Pengembang belum merasa perlu untuk bersungguh-sungguh melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat, mengingat sampai saat ini belum ada satupun gugatan class action yang dilakukan masyarakat Batam terkait perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah dan Pengembang. Karena itu, kita harapkan kedepan masyarakat bisa lebih mengerti tentang Haknya sebagai warga masyarakat yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan perundangan yang ada, untuk kemudian dapat menggunakan media hukum sebagai solusi dari kekecewaan dan kerugian-kerugian yang dialami. (hasyim husein)