06/05/2026
Aktual

KMP-KIH Sepakat Tuntaskan Revisi MD3

JAKARTA (Pos Sore) — Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indoensia Hebat sebagai pendukung pemerintahan Jokowi-JK (KIH) sepakat menuntaskan revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) khususnya pasal 74 dan 98 yang menyangkut hak interpelasi terhadap menteri dan penambahan satu kursi Wakil Ketua DPR RI serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus melibatkan DPD RI.

“KMP-KIH sepakat menuntaskan revisi UU MD3. Sedangkan 13 usulan DPD RI tak bisa diakomodir karena pembahasannya membutuhkan waktu lama. Padahal, DPR RI harus segera bekerja bersama pemerintah,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Totok Sudaryanto, kemarin.

Karena itu, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, semua proses revisi itu harus sesuai prosedur, agar produknya tidak digugat atau di-judicial review ke MK, juga agar DPR RI menjalanan tugas dan fungsinya secara utuh bersama pemerintah.

“Kalau soal DPD meski tanpa 13 usulan yang baru sesungguhnya sudah diakomodir, dan DPR RI tidak melanggar prosedur.”

“Kalau soal DPD meski tanpa 13 usulan yang baru sesungguhnya sudah diakomodir, dan DPR RI tidak melanggar prosedur, apalagi waktunya tinggal 3 hari, di mana tanggal 5 Desember harus selesai sebelum DPR RI memasuki masa reses. Hanya saja, karena putusan MK, maka DPR tetap melibatkan DPD RI,” kata Totok.

Menurut Totok, soal KMP dan KIH sebenarnya tak harus dipahami sebagai sesuatu yang merisaukan, tapi positif karena akan menguntungkan rakyat Indonesia karena terwujudnya pemerintahan yang kuat dan DPR RI yang kuat, sehingga akan ada keseimbangan, check and balances, kontrol yang baik untuk pemerintahan 5 tahun ke depan.

Khusus 13 usulan DPD RI dalam revisi UU MD3 tersebut kata Totok, nantinya bisa masuk Prolegnas, sedangkan saat ini tidak mungkin karena revisi pasal 74 dan 98 terkait DPR RI itu membutuhkan waktu yang cepat.

“Teman-teman KIH memahami itu dan pemerintah jangan mengulangi kesalahan lagi dengan melarang menterinya hadir untuk rapat kerja (Raker) dengan DPR RI. Sebab, DPR dan peemrintah saling membutuhkan, termasuk dalam revisi APBN-P 2015,” demikian Totok. (akhir)

Leave a Comment