JAKARTA (Pos Sore) — Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin, mengatakan, pelaksanaan pengawasan pada 2015 dinilai telah mencapai kinerja yang diharapkan.
Selama tahun 2015 dengan 27 armada Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 5.206 kapal perikanan di laut. Dari jumlah tersebut dilakukan proses hukum terhadap 157 kapal yang melakukan illegal fishing, terdiri dari 84 kapal perikanan asing dan 73 kapal perikanan Indonesia.
“Kapal asing pelaku illegal fishing tersebut didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 46 kapal, 19 kapal Filipina , 12 kapal Malaysia, dan 9 kapal Thailand,” ungkap Asep, dalam ‘Refleksi 2015 dan Outlook 2016 PSDKP’, di Jakarta, Rabu (6/1).
Sementara itu, dalam melaksanakan penenggelaman 121 kapal pelaku illegal fishing dilakukan bersama dengan TNI AL dan Polri. Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan pada 2014 sebanyak 8 kapal oleh TNI AL dan pada 2015 sebanyak 113 kapal.
Terkait implementasi Sistem Pemantauan Kapal Perikanan/SPKP (Vessel Monitoring System/VMS) dari 3.227 unit kapal perikanan di atas 30 GT yang terdaftar di Ditjen Perikanan Tangkap, telah dipasang 2.864 unit transmiter VMS online.
“Terhadap kapal yang tidak menaati ketentuan VMS telah direkomendasikan kepada Ditjen Perikanan Tangkap untuk memberikan sanksi administratif terhadap 54 kapal perikanan dan pembekuan izin terhadap 71 kapal,” tambahnya.
Dalam melaksanakan Instruksi Presiden No. 15 tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, Ditjen PSDKP bersama-sama Kementerian Luar Negeri melalui advokasi nelayan yang tertangkap di luar negeri, selama tahun 2015 telah berhasil dipulangkan 35 orang dari Malaysia, 21 orang dari Australia, dan 2 orang dari India.
“Saat ini masih terdapat 72 orang di Malaysia, dan 3 orang di PNG yang masih dalam proses untuk dipulangkan pada tahun ini,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan. Tujuannya, untuk mendukung terwujudnya kedaulatan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat
“Hal ini tentunya berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan,” tegasnya. (tety)
