8.4 C
New York
23/04/2026
AktualEkonomi

Kini Investor Urus Izin Penanaman Modal Bisa Online

JAKARTA (Pos Sore) – Mengurus izin penanaman modal membutuhkan waktu cukup lama. Rata-rata sekitar 3 sampai 7 hari. Lamanya waktu ini tak jarang membuat investor harus berpikir berkali-kali untuk menanamkan modalnya.
Kondisi ini jelas tak sehat bagi iklim perekonomian Indonesia. Karenanya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan aplikasi layanan perizinan online dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mulai Senin (15/12) ini.

“Penerbitan izin bisa dilakukan secara online sehingga tidak ada layanan tatap muka,” jelas Kepala BKPM, Franky Sibarani, saat Launching Pelaksanaan Sistem Daring Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di PTSP BKPM, Jakarta, Senin (15/12).

Layanan ini, katanya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada lembaga untuk menyelenggarakan PTSP.
Ia menjelaskan, sistem online ini berlaku pada 11 perizinan di bawah naungan BKPM yang selama ini memakan waktu berhari-hari. Sistem online ini memberikan kemudahan bagi investor untuk mengakses layanan dan pengajuan perizinan investasi.

“ingin memberikan kemudahan dan transparan dalam pengajuan izin investasi sehingga meningkatkan daya saing Indonesia. Langkah ini sebagai upaya mempersiapkan BKPM sebagai penyelenggara PTSP Nasional,” tandasnya.

Ada 11 perizinan investasi yang akan online, antara lain, izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, izin prinsip perubahan, izin usaha, izin usaha perluasan, dan izin usaha penggabungan perusahaan.

Selain itu, izin kantor perwakilan perusahaan asing, izin usaha perubahan, surat keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin dalam rangka proyek baru, perluasan, perubahan atau penambahan dan restrukturisasi.

“Rata-rata mengurusi izin usaha dan izin prinsip membutuhkan waktu 3 sampai 7 hari. Yang tadinya datang ke loket, sekarang pakai sistem online di kantor saja. Karena sebanyak 60 persen perizinan sudah diterapkan lebih cepat dari SOP, dan 20 persen dilayani sesuai waktu SOP, sedangkan selebihnya dilayani sesuai dokumen yang diajukan,” tandasnya.

Dikatakan, BKPM dengan Kementerian lain terus mempersiapkan implementasi PTSP Nasional yang ditargetkan mulai Januari 2015. Yakni infrastruktur PTSP nasional di BKPM, antara lain back office yang akan terdiri dari pegawai berbagai kementerian yang di BKO untuk menangani perizinan serta dukungan sistem teknologi dan informasi.

Franky optimistis daya saing investasi Indonesia akan semakin membaik tahun depan. Diproyeksikan pertumbuhan investasi 2015 dipatok sekitar 13 persen sampai 15 persen dibanding 2014 dapat tercapai. (tety)

Leave a Comment