JAKARTA (Pos Sore)
— Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengungkapkan harapannya mengenai ketahanan keluarga terkait tingginya angka perceraian dan perkawinan dini. Ketahanan keluarga harus dimulai dengan keluarga yang sehat. Tidak sekadar sehat secara fisik, melainkan juga ‘sehat’ dalam membina keharmonisan keluarga.
“Karenanya pendidikan oleh orang tua perlu kita kembalikan, parenting yang baik itu penting,” tegas Menkes Nila di sela peringatan Hari Keluarga Nasional 2015, di Tangerang Selatan, Sabtu (1/8)
Survey Demografi dan Kependudukan Indonesia (SDKI) 2012 menyebut median atau nilai tengah usia pertama perkawinan di Indonesia adalah 20,1 tahun. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong usia perkawinan pada perempuan adalah minimal 21 tahun dan pada laki-laki 25 tahun.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah merilis Hasil Riset Kesehatan Dasar 2013. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya peningkatan pada proporsi balita gizi kurang dan proporsi balita pendek. Kemenkes menyebut hal itu terjadi akibat perkawinan pada usia dini.
Jika hal itu terus dibiarkan, ke depannya balita-balita Indonesia akan banyak yang mengalami stunting (pendek).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1/1974 tentang perkawinan, usia minimal laki-laki untuk menikah adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Di usia tersebut fisik dan mental pada laki-laki maupun perempuan basih dalam tahap pertumbuhan dan belum ideal untuk menikah.
Jika ingin menikah, sebaiknya dilakukan pada usia diatas 20 tahun. Anjuran tersebut didasarkan pada tahapan masa pertumbuhan manusia yang baru akan berhenti setelah usia 21 tahun. (tety)
