BANDUNG (Pos Sore) – Oknum Kepala UPTD TPU Cibarunay Sarijadi, Bandung berinisial M (Maman) diadukan oleh para ahli waris yang jasad keluarganya dimakamkan di tempat pemakaman umum itu, ke Dinas Pemakaman Kota Bandung karena menilep uang setoran retrebusi daftar ulang dan uang penggalian makam.
Kepada Pos Sore, Jumat (21/3), para korban mensinyalir pola M mengkorupsi uang tersebut sangat mudah untuk dilacak, pasalnya uang setoran untuk retribusi perpanjangan makam dipungut oleh M dengan tarif Rp50 ribu- Rp150 ribu per pusara dengan menjanjikan Surat Tanda Perpanjangan Makam selesai dalam waktu satu bulan.
Kenyataannya janji M hanya bualan saja dan Surat Tanda Perpanjangan Makam malah hilang. Untuk memperpanjang sewa lahan makam ini, berdasarkan PERDA Kota Bandung sendiri dipatok dengan harga Rp25 ribu untuk dua tahun masa sewa.
Sementara untuk penggalian uang loket baru, oknum M mengutip pungutan sampai dengan Rp4 juta. Padahal berdasarkan ketentuan PERDA Kota Bandung uang loket baru hanya dibandrol Rp150 ribu.
Saat ini oknum M sudah di nonaktifkan. Kepala Pemakaman, Dida, tak berada di tempat ketika dikonfirmasi. Namun pelaksana tugas Kepala UPTD TPU Sarijadi Bandung, Pendi, kepada Pos Sore membenarkan keluhan masyarakat itu.
Di duga berdasarkan audit pihaknya, M menilep hingga Rp155 juta selama menjabat tahun lalu. “Dana yang ditilep M nilainya Rp155 juta berdasarkan temuan BPK,” kata Pendi kepada Pos Sore. (kukuh)