JAKARTA (Pos Sore) — Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Prof. DR. Bambang Prasetya mengibaratkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sebagai satu pertandingan yang sudah memasuki babak semifinal. Babak finalnya, ya pada Januari 2016, bertepatan dengan mulai berlakunya era perdagangan bebas kawasan Asean.
Menurut Bambang, standardisasi membuat peningkatan daya saing Indonesia di MEA menjadi lebih baik dan harus lebih cepat. Terlebih standardisasi juga terkait dengan standar budaya orang, dan tentu saja kualitas.
“Standardisasi yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa dijadikan salah satu contoh. Anak perusahaan KAI, PT Commuterline Jabodetabek tersebut menerapkan standardisasi pelayanan mulai dari kebersihan gerbong hingga sikap tertib para penumpang. Sekarang lihat, yang bergelantungan di kereta api sudah tidak ada lagi,” katanya, di sela Indonesia Quality Expo (IQE) 2015 yang berlangsung pada 9-10 Npvember 2015, di Jakarta Convention Center.
Terhadap contoh itu, Bambang mengatakan perubahan perilaku penumpang itu tidak memakan waktu bertahun-tahun. Hanya hitungan beberapa bulan saja.
Contoh lain standardisasi, sebutnya, saat konversi minyak tanah ke gas elpiji rumah tangga. Regulasi tabung gas membuat tabung gas yang tadinya tidak aman lantaran rentan meledak menjadi lebih baik. Pembenahan itu pun cuma dalam hitungan minggu.
Agar standariasasi ini cepat diterapkan para pelaku usaha, pada IQE bertema ‘70 Tahun Merdeka: Standar Mempercepat Transformasi Indonesia Menuju Lebih Baik’ ini BSN menyiapkan stan konsultasi seputar standar nasional Indonesia (SNI) khususnya bagi para pengusaha yang produknya wajib diberi label SNI. Pertanyaan seputar SNI, diakuinya, masih terus muncul dari kalangan industri.
“Kami membuka konsultasi standarisasi. Pengunjung bisa mendapatkan informasi mengenai tata cara memperoleh sertifikat SNI, SNI apa saja yang diberlakukan wajib, dan tata cara akreditasi laboratorium dan lembaga inspeksi,” katanya.
BSN selaku otoritas telah menetapkan SNI kepada 198 produk, namun hanya 105 produk saja yang wajib berlabel SNI. Produk-produk wajib SNI antara lain mesin pertanian, mesin penghancur bahan baku pupuk organik, traktor pertanian, mainan anak, dan alat kelistrikan. (tety)
