8.1 C
New York
22/04/2026
Kemnaker

Kemnaker Ciptakan Pejabat PPID yang Mahir dan Tepat Guna Dalam Memberikan Informasi Kepada Masyarakat

JAKARTA, PosSore.id — Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mewujudkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mahir dan tepat guna.

Hal tersebut dilakukan melalui pemenuhan informasi publik yang baik guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ketenagakerjaan.

“Kita sudah ada komitmen untuk menegakkan good governance yang salah satu unsur vitalnya adalah keterbukaan. Dan keterbukaan informasi publik ini lah yang sangat penting sekali untuk mendorong keterlibatan publik tersebut,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi.

Saat membuka Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (20/8/2024), Sekjen Anwar sanusi mengatakan PPID yang dikelola oleh PPID Pusat maupun UPT Pelaksana dituntut terus memberikan informasi yang baik agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang baik setiap informasi ketenagakerjaan yang ada.

Dengan demikian bisa meminimalisir kesalahpahaman masyarakat terhadap informasi publik.

“Agar publik berpartisipasi dengan baik maka kita harus memberikan data dan informasi yang baik pula,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas perkembangan PPID Kemnaker selama ini sembari memberi catatan bahwa hakikat pelayanan itu bersifat perspektif-kualitatif. Artinya PPID Kemnaker harus terus belajar untuk terus meningkatkan kualitas layanannya kepada masyarakat.

“Dengan semangat untuk selalu melakukan yang terbaik maka kami berharap forum ini menjadi upaya kita agar PPID Kemnaker menjadi PPID yang excellent,” ujarnya.

SEmentara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan, Forum PPID Kemnaker dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pendampingan monitoring dan evaluasi internal PPID UPT Pelaksana.

“Forum ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pemohon informasi publik; hak dan kewajiban badan publik kaitannya dengan keterbukaan informasi publik; penyelesaian sengketa informasi publik; serta pemahaman dan pendampingan Monev Internal PPID UPT Pelaksana Kemnaker,” jelasnya. (**)

Leave a Comment