04/12/2024
Aktual

Kemenperin Usulkan SNI Wajib 8 Produk Permesinan

BALI (Pos Sore)– Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, Teddy Caster Sianturi menegaskan,untuk meredam membanjirnya impor produk permesinan ke pasar dalam negeri,pihaknya berencana memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib 8 produk permesinan dan peralatan listrik pada 2014-2015.

“Nantinya, dengan SNI Wajib ini,perusahaan yang akan memproduksi harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 30%. Sekarang perusahaan berlomba-lomba meminta sertifikat TKDN.”

Kebijakan ini sekaligus bertujuan melindungi  produk permesinan dan peralatan listrik  di dalam negeri agar tidak teregerus produk impor. “SNI wajib ini harus ada untuk meningkatkan sekaligus melindungi produk di dalam negeri terutama impor dari China,” ungkapnya pada Workshop Pendalaman Kebijakan Industri untuk Wartawan di Bali, Kamis (13/3).

Ke delapan produk itu diantaranya,Kwh meter,pompa irigasi,traktor roda dua,pompa sentrifugal,mesin pemanen padi,mesin pemotong rumput jinjing,mesin pengurai sabut kelapa,mesin pencuci kulit biji kopi.

“Nantinya, dengan SNI Wajib ini,perusahaan yang akan memproduksi harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 30%. Sekarang perusahaan berlomba-lomba meminta sertifikat TKDN.”

Menurut Teddy untuk produksi Kwh meter, saja nantinya dipersyaratkan pemenuhan TKDN minimal 54%.

Saat ini,kata Teddy, beberapa perusahaan permesinan dan peralatan listrik menyatakan siap memproduksi dengan menggunakan komponen dalam negeri. Artinya untuk pemenuhan TKDN,tentunya harus diproduksi dalam negeri. Kalau nggak mau, ya ngga bisa dapat SNI Wajib dan ikut tender dalam proyek APBN/APBD maupun swasta.” (fitri)

Leave a Comment