16/03/2025
Aktual

Kemenperin Terus Awasi Pembangunan Smelter Freeport

JAKARTA (Pos Sore)– Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan,dua perusahaan tambang asing PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Mining Corp,hingga saat ini tetap serius membangun smelter (pemurnian mineral) dan siap menyetorkan dana  jaminan kepada pemerintah sebesar 5 persen dari nilai investasi yang ditanamkan.

Bahkan,kata Hidayat ketika bos Freeport di Indonesia mendatanginya,pihak Freeport berjanji merealisasikan pembangunan smelter  dalam jangka waktu 3 tahun ke depan didalam negeri.

“Soalnya stok konsentrat Freeport kan banyak sekali yang sebenarnya di ekspor. Namun soal itu, sebenarnya bukan urusan Kemenperin.Saya katakan Anda silakan bicara dengan kementerian lain.”

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) saat ini tengah merancang formulasi ketetuan jaminan soal keseriusan bagi perusahaan tambang yang hendak membangun smelter di dalam negeri

Dana setoran ini nantinya akan ditempatkan di dalah satu bank nasional. Nantinya,pemerintah akan terus memantau perkembangan pembangunan smelter.

Nah setelah mendengar pernyataan Freeport, pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu menganggap itu merupakan bentuk kesungguhan Freeport,” tegas Hidayat usai melantik 22 pejabat eselon I dan II di Kemenperin, Senin (24/2).

Sering dengan itu,ungkap Hidayat, Freeport juga telah mengajukan izin ekspor sebagai syarat mengantongi rekomendasi eksportir terdaftar (ET).

Sejak diberlakukannya UU Minerba pada 12 Januari 2014,Freeport tak lagi diizinkan mengeskpor bahan baku mentah mineral.

“Soalnya stok konsentrat Freeport kan banyak sekali yang sebenarnya diekspor. Namun soal itu, sebenarnya bukan urusan Kemenperin, saya katakan Anda silakan bicara dengan kementerian lain. Kalau Kemenperin mendalami proses smelter-nya dan Freeport secara prinsip memahami dan akan mengikuti aturan itu.”

Sementara itu,Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar menyatakan,PT Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak 20 tahun ke depan untuk mengekplorasi tambang di Papua yang akan berakhir 2021 sesuai kontrak karya yag ada.

Perpanjanga itu, menurutnya bisa dilakukan dengan persyaratan tertentu. “Perpanjangan kontrak itu kan diperbolehkan dua kali 10 tahun sesuai aturan kontrak karya. Tapi bentuknya bukan kontrak karya lagi, tapi perizinan,” tegas,R Sukhyar,Senin (3/3).

Dengan begitu, katanya,ada persyaratan yang harus dipenuhi Freeport.”Kalau pemerintah menyetujui harus ada syarat dong. Syaratnya mulai dari sisi kinerja yang kita lihat, kewajiban pembangunan smelternya bagaimana, royaltinya tentu tidak mungkin 1%, tentu jauh juah di atas itu, divestasi saham dan seterusnya terutama 6 poin renegosiasi.”

Ke 6 point dimaksud, harus direnegosiasi seperti,luas wilayah, royalti, divestasi saham, perpanjangan kontrak, pengolahan dan pemurnian mineral, dan peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.(fitri)

Leave a Comment