JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Kesehatan menegaskan hingga kini belum ada satu pun dokter asing yang diberi surat ijin praktik. Jadi, kalau ada dokter asing yang berpraktik, itu artinya sang dokter berpraktik secara ilegal.
“Secara nasional belum ada satu pun dokter asing yang diberi SIP, surat ijin praktik,” tandas Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Medikolegal, dr Tritarayati SH MH Kes, terkait ditangkapnya 3 TKWNA yang berpraktik ilegal, di Gedung Kemenkes, kemarin.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) juga memastikan belum pernah mengeluarkan izin untuk dokter asing melakukan praktik atau bekerja di Indonesia.
Kalau pun ada dokter asing yang bekerja di rumah sakit besar, izin yang diberikan hanya sebatas transfer ilmu kepada tenaga medis Indonesia. Karenanya, dilarang melakukan praktik atau menangani langsung pasien.
“STR sementara hanya diberikan untuk jangka waktu satu tahun. Setelah itu hanya bisa diperpanjang untuk satu tahun lagi,” jelas Tritarayati.
Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015, pemerintah Indonesia, katanya juga telah melakukan penguatan domestic regulation bagi tenaga kesehatan asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 67 Tahun 2013. Disebutkan, pendayagunaan tenaga kesehatan asing dalam kegiatan pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan bila kompetensi yang dimiliki mereka belum dimiliki tenaga kesehatan Indonesia, atau telah dimiliki namun dalam jumlah sedikit.
“Nantinya tenaga kesehatan asing tersebut juga harus memiliki sertifikat kompetensi,” tambahnya.
Selain itu, regulasi tersebut juga mensyaratkan dokter asing harus bisa berbahasa Indonesia.
“Perawat-perawat kita yang sudah bekerja di Jepang juga diwajibkan untuk menguasai bahasa lokal. Jadi tenaga kesehatan asing di sini pun harus menguasai bahasa Indonesia,” ungkapnya. (tety)
