10.7 C
New York
04/05/2026
Aktual

Kemenkes Luncurkan Faralkes Online

IMG-20150616-09287

JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, meluncurkan Farmasi dan Alat Kesehatan Online (Faralkes). Diluncurkannya sistem ini untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Dalam era reformasi birokrasi, keterbukaan informasi publik, kemajuan iptek dan globalisasi, serta tuntutan masyarakat atas pemerintahan yang bersih dan bebas KKN terus meningkat. Karenanya, layanan ini dinilai mampu menjawab tuntutan tersebut,” kata menkes, di Kemenkes, Selasa (16/6).

Menkes mengatakan, mengelola perizinan alat kesehatan memerlukan konsistensi, efisiensi, akurasi, simplistas, dan koordinasi lintas sektor. Kementerian Kesehatan berkewajiban menerapkannya dengan baik. Salah satunya, melalui layanan Faralkes Online.

Adapun Faralkes yang diluncurkan, yaitu berupa ‘Track & Trade System e-Regales’ sisten pembayanan dengan metode e-Payment, dan pelayanan surat keterangan secara online atau e-Suka.

Melalui sistem ‘Track and Trace e-Regalkes, maka dapat dilacak dan ditelusuri setiap tahapan proses evaluasi sertifikasi/perizinan. Sistem ini terkoneksi dengan portal Indonesia National Single Window (INSW) yang akan menfasilitasi perdagangan, baik ekspor dan impor.

“Dengan sistem ini, maka pemohon dapat memantau proses perizinannya sesuai janji layanan,”. Jelas menkes.

Sementara itu, melalui e-Payment maka pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara online yang terkoneksi dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan. Dan, Kementerian Kesehatan adalah lembaga negara yang menerapkan sistem e-Payment.

“E-Suka adalah sistem pelayanan surat keterangan yang dilakukan secara online, yang diterapkan untuk mempercepat waktu layanan. Salah satu layanan yang diberikan adalah surat keterangan pendukung ekspor-impor alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) tertentu,” paparnya.

Kemenkes sendiri sejak tahun 2010 telah membentuk Unit Layanan Terpadu (UTL) yang menghimpun seluruh pelayanan publik yang ada di Kementerian Kesehatan. Layanan publik yang dilayani dalam bisa alat kesehatan dan PKRT. Di antaranya, izin penyalur alat kesehatan, izin produksi alat kesehatan dan PKRT, izin edar alat kesehatan dan PKRT, pemberian Certificate of Free Sales (CFS) serta surat keterangan alat kesehatan dan PKRT. (tety)

Leave a Comment