JAKARTA (Pos Sore) — Cakupan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif (0-6 bulan) di Indonesia belum mencapai 80% yang diharapkan. Pada 2002 hanya 39,5%, pada 2007 baru mencapai 38%, pada 2012 naik 42%, dan pada 2015 cuma di angka 54,3%.
Padahal mendapatkan ASI adalah hak bayi. Dengan diberikan ASI eksklusif, bisa membuat bayi menjadi lebih sehat, tumbuh kembangnya pun menjadi lebih berkualitas. Karena kandungan gizi ASI yang begitu sempurna, maka pemberian ASI dapat menurunkan angka kematian bayi.
Banyak faktor yang menyebabkan hal itu. Di antaranya, tidak tersedia tempat menyusui atau memerah ASI. Begitu pula dengan tidak adanya tempat pengasuhan anak di tempat kerja dan fasilitas umum. Bisa juga karena kurangnya pengetahuan pekerja mengenai pengelolaan ASI.
“Bagi ibu yang bekerja, ibu tidak diberikan kesempatan untuk menyusui atau memerah ASI oleh pihak kantor. Waktu kerja ibu selama 8 jam juga menyebabkan ibu tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyusui anaknya. Untuk membawa bayi ke tempat kerja, jelas tidak mungkin,” kata Dr. Muchtaruddin Mansyur, MS, SpOK, PhD, Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga, dalam temu media berkenaan dengan Pekan ASI Sedunia 2015, di Jakarta, Jumat (4/9).
Sebagai solusinya, Kementerian Kesehatan menggulirkan Program Gerakan Pekerja Perempuan Sehat (GP2SP). Salah satu ruang lingkup kegiatannya berupa peningkatan pengelolaan ASI selama waktu kerja.
“Lokus program GP2SP ini adalah 29 provinsi, 201 kabupaten, 829 kecamatan, dan 3041 perusahaan di Indonesia,” katanya.
Target pada tahun ini sebanyak 12 provinsi telah melaksanakan program ASI di tempat kerja. Dan, pada 2019 ditargetkan sebanyak 29 provinsi telah melaksanakan program ini.
Dia mengatakan, sejak tahun 2014, sudah mulai dilakukan pelaksanaan program ASI di tempat kerja dengan model di 5 kabputen/kota – Batam, Bandung, Bogor, Sukoharjo, dan Pasuruan, yang mempunyai industri skala menegah atau besar dengnan perusahaan mayoritas perempuan pekerja lebih dari 100 orang.
Dikatakan, Indonesia memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan pemberian ASI eksklusif, terutama dari kalangnan ibu pekerja. Terlebih Indonesia juga sudah menandatangani ‘Deklarasi Innocenti’ pada 1990 mengenai Ibu Menyusui.
Indonesia juga menjalankan Konvensi ILO no 183 tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas di Tempat Kerja, yang menyatakan setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil memberikan ASI se3cara eksklusif kepada bayinya.
“UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja,” tambahnya.
Karenanya, pemerintah akan terus mendorong perusahaan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja perempuan terkait fasilitas menyusui di tempat kerja. (tety)
