JAKARTA (Pos Sore) — Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay mengatakan, mengingat aktivitas vulkanik gunung Kelud termasuk kepada faktor force majeure, maka maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan karena rute yang dilalui terkena dampak abu vulkanik dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan ganti rugi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan dihimbau untuk dapat memberikan informasi secara jelas kepada penumpang atas pembatalan penerbangan yang ada juga informnasi mekanisme yang harus dilakukan oleh penumpang untuk proses pengembalian uang/refund serta memberikan kemudahan pada proses dimaksud.
“Kami minta tiket penumpang yang tidak melakukan penerbangan pada hari itu tidak dianggap hangus dan jika di refund harus dikembalikan secara utuh tanpa potongan biaya administrasi,’’ kata Herry seperti dikutip dari situs Kemenhub, Sabtu (15/2).
Herry mengungkapkan dampak vulkanologi Gunung Kelud menyebabkan maskapai penerbangan nasional memilih untuk tidak layani rute penerbangannya.
Pilihan untuk tidak menerbangi ke sejumlah bandara itu terpaksa diambil mengingat landasan bandara masih tertutup abu vulkanik.
Selain itu, kata dia, Ditjen Perhubungan Udara memang telah mengeluarkan Notice to Airmen (Notam) kepada 6 bandara, untuk menutup sementara operasional bandara.
Ada 33 rute penerbangan yang terkena dampak abu vulkanologi, yaitu 23 rute nasional dan 10 rute internasional. Ke semuanya untuk rute di utara dan selatan Jawa.
Sementara itu Ditjen Perhubungan Udara, Badan Vulkanologi dan BMKG akan terus memantau perkembangan aktifitas gunung Kelud.(fent)