JAKARTA (Pos Sore) — Kelangkaan solar yang terjadi di sebagian wilayah Sumatera dan Jawa dalam beberapa hari belakangan ini sempat memunculkan kegusaran di tengah masyarakat. Bahkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, pun sampai memanggil pejabat PT Pertamina di daerahnya untuk menjelaskan persoalan ini.
Kelangkaan solar ini juga mendapat sorotan dari pengamat energi.”Kenapa kalau terjadi kegaduhan kelangkaan semacam ini Pertamina-Patraniaga yang selalu disalahkan?” tukas Ugan Gandar, di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, kelangkaan solar ini bukan kesalahan dari Pertamina untuk memproduksi atau pengadaan solar. Tapi lebih terkait dengan permasalahan kuota. Kuota yang diputuskan BPH Migas tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
Pengamat Energi yang juga mantan pegawai Pertamina ini, menyampaikan, Pertamina mendapat penugasan dari pemerintah sebagai operator untuk mendistribusikan BBM ke seluruh pelosok tanah air sesuai dengan Perpres No. 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sementara itu, mengenai kuota ditentukan oleh BPH Migas sehingga berapa pun kuota yang diputuskan oleh BPH Migas tentu akan dipenuhi oleh Pertamina – Patra Niaga. Karena itu, sebagai mantan orang Pertamina, ia paham betul cara kerja Pertamina yang melakukan tugasnya sesuai penugasan.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) periode 2004 sampai 2015, menambahkan, berapapun yang diputuskan oleh BPH Migas harus dipenuhi. Itu sebagai bentuk loyalitas Pertamina terhadap pemerintah. Ketika diputuskan, misalkan 1 juta ton untuk satu tahun, maka Pertamina harus menjalankan perintah itu.
“Namun, jika kemudian ternyata BPH Migas yang menentukan kuota ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan, ya jangan Pertamina yang disalahkan,” kata Ugan.
Kelangkaan solar yang terjadi itu menurut Ugan, ada kemungkinan kuota yang ditentukan oleh BPH Migas meleset dari kebutuhan di lapangan. Ia melihat ini bukan kesalahan Pertamina untuk memproduksi solar, tapi karena penentuan kuota yang tidak sesuai dengan di lapangan.
Ia menduga kuota yang diputuskan BPH Migas tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Mungkin, saat itu, BPH Migas beranggapan PPKM sampai akhir Desember jika diteruskan PPKM. Maka, diputuskan 15 juta kilo liter solar.
Namun, ternyata, Oktober PPKM diperlonggar sehingga berdampak pada lonjakan-lonjakan konsumen. Akibatnya, ketika ingin memenuhi semua kebutuhan tentunya kuota yang ada tidak sampai di ujung Desember.
Untuk memenuhi kebutuhan kelangkaan solar tersebut, BPH Migas pun memutuskan untuk relaksasi. “Relaksasi itu bukan penambahan kuota tetapi ada kuota yang kehabisan di suatu wilayah ditutup dari wilayah lainnya yang masih memiliki kuota.”
Nanti mereka yang kehabisan akan ditutup lagi dan itu akan terus-terusan tidak akan pernah berhenti apabila kuotanya tidak ditambah. Solusi yang betul adalah BPH Migas harus berani menambah kuota. Tapi BPH Migas memang harus berkonsultasi dulu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
“Jika Pertamina – Patraniaga sekarang harus melakukan penambahan kuota, saya yakin pasti bisa dilakukan oleh Pertamina-Patraniaga. Tapi uangnya dari mana dan akan menjadi beban siapa?. Jangan sampai Patra Niaga yang sedang terpuruk, dibebani lagi sehingga membuat Pertamina-Patraniaga tambah terpuruk begitu,” tegasnya. (tety)
