5.6 C
New York
26/04/2026
AktualEkonomi

KEK Miliki Aturan Khusus Bidang Ketenagakerjaan

JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan aturan ketenagakerjaan khusus sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember 2015.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek), Kemnaker Haiyani Rumondang menargetkan semua aturan khusus yang tekait dengan ketenagakerjaan itu bisa diselesaikan secepatnya dalam tahun ini.

Diharapkan semua aturan turunan dari PP No 96 tersebut kelar tahun ini untuk mengatur lebih teknis sektor ketenagakerjaan yang berada di wilayah KEK, kata Dirjen Haiyani, Senin (25/1).

Aturan khusus itu dibutuhkan agar tidak ada perbedaan tafsir. Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus itu disebutkan bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi, bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK dan bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.

Pasal 4 Ayat (1,2) PP tersebut menyebutkan, bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK, dengan meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.

Khusus di bidang ketenagakerjaan dalam aturan PP 96 tersebut. Pemerintah mewajibkan perusahaan yang akan mempekerjakan TKA untuk memiliki rencana penggunaan TKA dan izin mempekerjakan TKA.

Dalam KEK juga akan dibentuk lembaga kerja sama tripartit khusus oleh Gubernur. Salah satu tugas dari lembaga tripartit sebagaimana dimaksud adalah melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai per­masalahan ketenagakerjaan.

Terkait dengan pengupahan, di wilayah KEK juga dibentuk dewan pengupahan oleh Gubernur. Tugasnya antara lain, memberikan masukan dan saran untuk menetapkan pengupahan dan membahas permasalahan pengupahan. Upah minimum di KEK ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Keberadaan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) di kawasan KEK juga diatur. Untuk perusahaan yang mem­punyai lebih dari satu SP atau SB dapat dibentuk satu forum SP pada setiap perusahaan. (hasyim)

Leave a Comment