16.1 C
New York
23/04/2026
Aktual

Kejahatan Seks Kapolres Ngada, Vonisnya Ringan, DPR Minta Maksimal

Tampang mantan Kapolres Ngada NTT yang divonis karena kejahatan seks// Foto: Istimewa
JAKARTA (Possore.id) – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak pemberian hukuman maksimal terhadap mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Menurut Mafirion, pemberian hukuman maksimal kepada mantan Kapolres itu harus dilakukan karena tindakan perkosaan, merekam perbuatan seksual dan menguggah videonya ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).

“Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada atas nama Fajar ini membuat catatan buruk dalam kasus perlindungan anak dan perempuan.”

“Bagaimana mungkin aparat kepolisian yang seharusnya melindungi tapi malah menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual, merekam tindakan tersebut dan menyebarkan. Pemberian hukuman maksimal harus dilakukan. Jangan ada keringanan hukuman,” ungkap Mafirion dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Selasa (21/10/2025).

Bekas Kepala Polres Ngada di Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman, diketahui divonis penjara 19 tahun

dan denda Rp 5 miliar, Selasa (21/10-25), lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Aktivis menilai hakim tidak berpihak kepada korban. Vonis ini dinilai sebagai preseden buruk dalam dunia peradilan.

Aktivis pembela hak perempuan dan anak di NTT Sarah Lery Mboeik, menilai Fajar seharusnya dihukum dengan ancaman maksimal, yakni seumur hidup.

Tindakan yang dilakukan Fajar, kata Mafirion merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukannya kepada anak di bawah umur. Pemberian hukuman maksimal ini harus diberikan karena telah menghancurkan masa depan anak dan memberikan efek jera.

Vonis hakim atas kejahatan yang dilakukan Fajar, katanya, akan menjadi bukti keberpihakan negara dalam perlindungan anak dan perempuan.

“Vonis yang diputuskan oleh hakim ini juga menjadi cerminan keberpihakan negara terhadap perlindungan perempuan dan anak. Jika hakim memutuskan vonis ringan, artinya perlindungan perempuan dan anak terutama perempuan di Indonesia masih lemah. Tapi jika sebaliknya, harus diapresiasi,” ungkap Mafirion.

Jaksa sebelumnya menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga korban.

Kasus Kapolres Ngada berawal dari penemuan video pelecehan seksual kepada anak usia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun yang beredar di situs porno Australia pada pertengahan 2024.

Otoritas Australia melakukan penelusuran asal konten dan diketahui titik video tersebut diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada Kapolres Ngada. Pada (20/2/2025), Kapolres Ngaa ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.(lia/prl)

Leave a Comment