7.4 C
New York
23/04/2026
Aktual

Kegaduhan Politik Harus Selesai Sebelum Pilkada

JAKARTA (Pos Sore)– Senator asal Kalimantan Tengah, Muhammad Mawardi, minta agar segala kemungkinan terjadinya kegaduhan politik, gugatan hukum dan hal lainnya harus diselesaikan sebelum pemilu serentak digelar pada 9 Desember mendatang.

Itu dikatakan mantan Bupati Kapuas tersebut dalam dialog kenegaraan bertema ‘Pemilu Serentak Terancam Gagal’ yang digelar Sekretariat DPD RI bersama koordinatoriat wartawan parlemen, Rabu (20/5).

Menurut Mawardi, membengkaknya anggaran, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan konflik Golkar dan PPP merupakan salah satu faktor yang bisa menggagalkan Pilkada serentak. Ketika konflik PKB di KPU beberapa waktu lalu, Muhaimin Iskandar sempat konflik dengan Yenny Wahid soal dalam mendapatkan nomor pemilu. Namun, Gus Dur sebagai Bapak Bangsa legowo.

“Jadi, perlu sikap kenegarawan dari elite partai politik dalam mendukung terselenggaranya pemilukada serentak,” kata Mawardi.

Tentang membengkaknya anggaran pemilukada, Mawardi mengatakan bahwa itu terjadi akibat UU pemilu yang mengharuskan demikian. Dalam undang-undang itu alat peraga kampanye ditanggung oleh APBD dan APBN. Kalau pada pemilukada sebelumnya alat peraga, logistik ditanggung calon peserta Pilkada.

“Money politics juga harus diperhatikan serius. Ini antara lain yang perlu direvisi, agar Pilkada ini menghasilkan pemimpin yang baik sesuai harapan rakyat.”

Sementara itu, guru besar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan mengatakan tujuan Pilkada serentak adalah untuk menghemat atau efisiensi anggaran proses demokrasi, menghindari konflik politik dan sosial di masyarakat, yang dimulai pada Desember 2015 dan serentak nasional pada tahun 2027.

“Jadi, tinggal bagaimana menjalankannya jangan sampai masih ada persoalan dana dan konflik partai. Semuanya harus diselesaikan secara kenegarawanan, bukan berpikir sempit. Sebab, Golkar dan PPP tidak ikut Pilkada itu bukan persoalan yang ringan,” tambah mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri ini.

Karena itu, lanjut Djohermansyah, kalau parpol peserta Pilkada sesuai peraturan KPU harus keputusan yang sudah inkrah, maka aturan itu harus dijalankan secara hukum.Namun, kata dia, penyelesaian secara politik itu akan lebih baik.

“Saya optimis akan ada perkembangan positif dan MA bisa mempercepat proses banding Golkar dan PPP, karena hak setiap parpol untuk mengajukan calonnya di Pilkada.”

Pada kesempatan yang sama Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, setidaknya ada lima elemen yang harus dilakukan sebelum digelar Pilkada serentak. Yaitu masyarakat pemilih memahami pilkada serentak, persiapan parpol sebagai peserta Pilkada. Karena itu, kalau masih ada konflik (banding), maka sesuai peraturan KPU, yang mendapat SK Menkumham yang berhak mengikuti Pilkada.

Soal anggaran, kata dia, di mana terdapat 26 daerah yang belum siap dan 243 daerah yang sudah siap, maka ke-26 daerah tersebut bisa ditinggalkan. Sedangkan masalah peraturan KPU, apakah kalau tidak direvisi Pilkada akan terancam gagal? Dan, soal waktu Desember 2015, perlu mempertimbangkan berbagai agenda kebangsaan yang lain.

Mengenai anggaran yang membengkak lebih tiga kali lipat, dari Rp 50 miliar menjadi Rp 160 miliar misalnya, seharusnya KPU Pusat mempunyai pedoman standar nasional, agar masing-masing daerah (KPUD) tidak asal mengusulkan anggaran Pilkada.

“Jadi, kalau tujuan Pilkada serentak untuk efektifitas dan efisiensi anggaran demokrasi, tapi kalau justru membengkak, berarti tujuan Pilkada itu gagal,” tutur Ray. (akhir)

Leave a Comment