28.9 C
New York
27/07/2024
Opini

Kebijakan Kehutanan Yang Pro Kapitalis

Oleh : Ramli HM Yusuf, SH.
NEGARA kita saat ini berhadapan dengan masalah ancaman kerusakan hutan yang amat krusial sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia. Di era reformasi ini, tampaknya soliditas elite birokrasi dan politisi terhadap perlindungan dan pelestarian hutan dan lingkungannya, sangat melorot tajam bahkan sepak terjangnya dalam memperlakukan eksistensi hutan dan lingkungan sangat mengancam upaya perlindungan area hutan dan lingkungan Indonesia dari kerusakan dan pengrusakan.

Pesan-pesan UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC = Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perobahan Iklim) bulan Desember 2007 di Bali, memanggil seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali untuk untuk melakukan kampanye “Penyelamatan Hutan Indonesia” (Save Indonesian Forest). Dan itu dilakukan bukan sekadar hanya dengan menggiatkan penanaman semiliar pohon di lingkungan hutan Indonesia. Namun program besar penanaman “semiliar pohon” akan Cuma menjadi “Lip services” apabila tidak disertai melalui “pencanangan” agenda “reformasi hutan” yang menyentuh masalah dasar kerusakan Hutan. Harus ada kekuatan dan keterpanggilan untuk menghentikan laju pengrusakan hutan yang terjadi selama “dekade Reformasi Indonesia ini”.

Hal ini sangat mendesak, karena kerusakan dan pengrusakan hutan yang terjadi selama ini telah mengakibatkan iklim Indonesia menjadi tidak menentu dan tidak dapat di tebak. Banjir, longsor bahkan tsunami seperti telah menjadi “momok” yang turut meneror ketentraman rakyat. Rakyat Indonesia harus bangkit dan bertekad menciptakan kembali lingkungan kehidupan hutan Indonesia yang asri dan harmonis serta menjadikan “penanganan kita” terhadap hutan Indonesia terpuji dimata dunia.

Menyelamatkan hutan Indonesia adalah menyelamatkan bumi –(Save Indonesian Forest, Save the Earth)–, Sehingga sebagai bangsa, kita akan kembali bangga karena negara kita tetap disebut dengan “Jamrud Khatulistiwa”. Dengan “gerakan memperbaiki hutan” kita sekaligus menghapuskan “image” dunia yang pada tahun 2008 telah memposisikan negara kita dalam kategori negara Penghancur Hutan tercepat dalam abad ini yang tercatat dalam Guinness Book of Record 2008.

Tantangan yang sangat mendasar dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan Indonesia adalah kenyataan pahit bahwa kebijakan penataan hutan itu telah berlawanan secara diametral dengan upaya menjadikan lahan dalam lingkungan hutan Indonesia sebagai sumber keuntungan dunia usaha yang amat spekakuler dan menjanjikan. Yang kemudian menjadi masalah besar bagi bangsa ini adalah kebijakan yang pro kapitalis tersebut harus berhadapan dengan langkah-langka program penyelamatan dan pelestarian hutan.

Kebijakan pemerintah dalam bidang kehutanan dan di bidang pertambangan dan sumber daya mineral harus berlawanan dengan upaya pelestarian hutan Indonesia. Karena sikap yang terlalu pro-kapitalis. Fakta menunjukan bahwa upaya penataan hutan lestari sering dikalahkan oleh sikap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang terlalu pro-investasi.

Begitu mudahnya Kementerian pertambangan atau aparatnya di daerah memberikan akses untuk izin usaha pertambangan (IUP) kepada investor, walaupun harus merusak hutan lindung, kementerian Kehutanan begitu mudahnya merubah status hutan lindung menjadi hutan produksi tetap.

Dengan perijinan yang diberikan pemerintah daerah maupun Kementerian kehutanan, dunia usaha di lingkungan kehutanan dapat dengan gampang memasuki dan mengklaim kepemilikan lahan-lahan rakyat, hanya agar kegiatan bisnis ini berjalan dengan maksimal tanpa memperdulikan protes dan aksi penolakan masyarakat dalam sebuah area hutan.

Fakta-fakta memberikan petunjuk akan telah terjadinya pelanggaran hutan dan hak-hak ulayat masyarakat ketika pohon-pohon di hutan habis dibabat atau ketika rakyat melakukan aksi karena merasa di rugikan sebagaimana terjadi di Riau, Lampung, Kalimantan, Jawa maupun Nusa Tenggara. Dalam posisi ini, rakyat selalu di posisi yang lemah karena kalangan pebisnis hutan datang dengan berbagai perijinan daerah dan nasional yang begitu lengkap.

Terkadang perijinan dari ijin Bupati sampai terhadap Ijin Pinjam Pakai dari Kementerian Kehutanan yang diberikan saat ini kalau diteliti akan sarat dengan indikasi “Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” ataupun “issue Gratifikasi”. Yang paling memprihatinkan adalah akibat kebijakan pro-Kapitalis ini adalah bukan saja pemerintah telah menjauhkan rakyat dari semangat merealisasi pasal 33 ayat UUD 1945 bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Tetapi justru melalui kebijakan yang pro Kapitalis pemerintah telah membiarkan penghancuran hutan dan lingkungan Indonesia, untuk dan atas nama kepentingan para kapitalis di hutan dan lingkungan Indonesia. **

Penulis : Mantan Sekjen PB HMI,
Ketua Umum DPN KPPHI (Dewan Pimpinan Nasional Komite Pemantau Program Hutan Indonesia)

Leave a Comment